- Bambang Tri Mulyono mengaku tak menyesal meskipun dirinya dikirminalisasi
- Ia yakin tak membuat sesuatu hal yang melanggar hukum
- Penulis Jokowi Undercover dapat pembebasan bersyarat
SuaraBogor.id - Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono mengakui bahwa dirinya tidak menyesal atas apa yang telah dilaluinya.
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat setelah terjerat perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.
Selama ini Bambang Tri Mulyono menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Kabupaten Sragen.
Ia akhirnya dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara bebas pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Pernah mendekam di balik jeruji besi rupanya bukan hal yang harus disesali oleh Bambang.
Menurutnya, semua hal yang sudah terjadi tidak perlu disesali lagi
Bambang mengakui hal ini saat berbincang – bincang dengan Rismon Hasiholan Sianipar di Semarang, Jawa Tengah.
“Saya enggak pernah menyesal, apapun yang terjadi,” aku Bambang, dikutip dari youtube Sentana TV, Senin (15/9/25).
Bahkan, Bambang menyebut bahwa dirinya dipenjara tanpa kesalahan atau dikriminalisasi saja tidak menyesal.
Baca Juga: Satpol PP Bogor Benarkan Kafe Milik Sendi Fardiansyah Disegel Satgas BLBI
“Dipenjara tanpa kesalahan saja saya nggak menyesal kok,” tegasnya.
Dengan penuh percaya diri, Bambang mengakui bahwa selama ini dirinya tidak berbuat sesuatu hal yang salah maupun melanggar hukum
Namun dirinya menerima dengan sepenuh hati atas apa yang telah dituduhkan kepadanya hingga menyeret ke penjara.
Bambang Tri sendiri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Mohamad Maolana sempat menyampaikan bahwa pembebasan bersyarakat Bambang ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrative dan substantif sesuai ketentuan perundang – undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Tergelincir di Jalan Raya Cigudeg, Putra Wakil Bupati Bogor Tutup Usia di RSUD Leuwiliang
-
Kisah Al Ridwan, Putra Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dikenang Sebagai Sosok Humoris
-
Putra Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Motor di Cigudeg
-
Pejabat hingga Warga Padati Rumah Duka Almarhum Al Ridwan, Beri Dukungan untuk Jaro Ade
-
Al Ridwan Anak Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Meninggal Dunia