- Bambang Tri Mulyono mengaku tak menyesal meskipun dirinya dikirminalisasi
- Ia yakin tak membuat sesuatu hal yang melanggar hukum
- Penulis Jokowi Undercover dapat pembebasan bersyarat
SuaraBogor.id - Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono mengakui bahwa dirinya tidak menyesal atas apa yang telah dilaluinya.
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat setelah terjerat perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.
Selama ini Bambang Tri Mulyono menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Kabupaten Sragen.
Ia akhirnya dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara bebas pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Pernah mendekam di balik jeruji besi rupanya bukan hal yang harus disesali oleh Bambang.
Menurutnya, semua hal yang sudah terjadi tidak perlu disesali lagi
Bambang mengakui hal ini saat berbincang – bincang dengan Rismon Hasiholan Sianipar di Semarang, Jawa Tengah.
“Saya enggak pernah menyesal, apapun yang terjadi,” aku Bambang, dikutip dari youtube Sentana TV, Senin (15/9/25).
Bahkan, Bambang menyebut bahwa dirinya dipenjara tanpa kesalahan atau dikriminalisasi saja tidak menyesal.
Baca Juga: Satpol PP Bogor Benarkan Kafe Milik Sendi Fardiansyah Disegel Satgas BLBI
“Dipenjara tanpa kesalahan saja saya nggak menyesal kok,” tegasnya.
Dengan penuh percaya diri, Bambang mengakui bahwa selama ini dirinya tidak berbuat sesuatu hal yang salah maupun melanggar hukum
Namun dirinya menerima dengan sepenuh hati atas apa yang telah dituduhkan kepadanya hingga menyeret ke penjara.
Bambang Tri sendiri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Mohamad Maolana sempat menyampaikan bahwa pembebasan bersyarakat Bambang ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrative dan substantif sesuai ketentuan perundang – undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal
-
5 Rekomendasi Sepeda Harga di Bawah Rp1 Juta, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-kaleng
-
Kali Sindang Barang Meluap, 30 Rumah di Ciomas Terendam Banjir
-
Bupati Rudy Susmanto Bela Warga, Minta Tambang Berizin di Wilayah Bogor Barat Segera Dibuka
-
Datangi Gedung Tegar Beriman, Massa Aksi Minta Bupati Bogor Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi