- Bambang Tri Mulyono mengaku tak menyesal meskipun dirinya dikirminalisasi
- Ia yakin tak membuat sesuatu hal yang melanggar hukum
- Penulis Jokowi Undercover dapat pembebasan bersyarat
SuaraBogor.id - Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono mengakui bahwa dirinya tidak menyesal atas apa yang telah dilaluinya.
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat setelah terjerat perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.
Selama ini Bambang Tri Mulyono menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Kabupaten Sragen.
Ia akhirnya dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara bebas pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Pernah mendekam di balik jeruji besi rupanya bukan hal yang harus disesali oleh Bambang.
Menurutnya, semua hal yang sudah terjadi tidak perlu disesali lagi
Bambang mengakui hal ini saat berbincang – bincang dengan Rismon Hasiholan Sianipar di Semarang, Jawa Tengah.
“Saya enggak pernah menyesal, apapun yang terjadi,” aku Bambang, dikutip dari youtube Sentana TV, Senin (15/9/25).
Bahkan, Bambang menyebut bahwa dirinya dipenjara tanpa kesalahan atau dikriminalisasi saja tidak menyesal.
Baca Juga: Satpol PP Bogor Benarkan Kafe Milik Sendi Fardiansyah Disegel Satgas BLBI
“Dipenjara tanpa kesalahan saja saya nggak menyesal kok,” tegasnya.
Dengan penuh percaya diri, Bambang mengakui bahwa selama ini dirinya tidak berbuat sesuatu hal yang salah maupun melanggar hukum
Namun dirinya menerima dengan sepenuh hati atas apa yang telah dituduhkan kepadanya hingga menyeret ke penjara.
Bambang Tri sendiri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Mohamad Maolana sempat menyampaikan bahwa pembebasan bersyarakat Bambang ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrative dan substantif sesuai ketentuan perundang – undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon