- Dua kakek di Ciampea Bogor mencabuli anak di bawah umur dengan modus iming-iming uang jajan
- Pelaku diringkus dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak
- Motif pelaku mencabuli korban adalah untuk melampiaskan hasrat pribadi dan memastikan alat kelaminnya masih ereksi
SuaraBogor.id - Masyarakat Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, digegerkan dengan penangkapan dua orang kakek pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat kedua pelaku yang mengiming-imingi korban dengan uang ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dari predator.
Kedua pelaku, WNS (65) dan MRD (68), berhasil diringkus di kediaman masing-masing pada Sabtu, 20 September 2025.
Keduanya kemudian dihadirkan langsung di Mapolres Bogor pada Minggu, 21 September 2025, mengenakan baju tahanan dan tertunduk lesu di hadapan para wartawan, menunjukkan penyesalan atas perbuatan keji mereka.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Juli 2025.
Modus yang digunakan pelaku tergolong licik mengiming-imingi para korbannya dengan uang tunai sebesar Rp 5 ribu sebelum melakukan tindak pencabulan.
"Pelaku mengatakan kepada salah satu korban atas nama inisial AQ untuk membagi 5.000 itu kepada temannya, setelah uang diterima oleh korban anak," kata AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Minggu 21 September 2025.
Dua korban anak yang menjadi sasaran kebejatan kedua kakek ini adalah AQ (8) dan AZ (8).
Setelah uang diberikan, kedua korban dibawa oleh tersangka WNS ke sebuah saung miliknya yang berada di sekitar area kebun.
Baca Juga: 5 Poin Penting Tragedi Bullying Berujung Maut di Ponpes Bogor, No Satu Bikin Merinding
Di tempat terpencil inilah, aksi pencabulan itu terjadi. "Di dalam saung tersebut kedua anak korban diarahkan oleh tersangka WNS dan tersangka MR untuk melakukan perbuatan cabul," jelas AKP Teguh, menggambarkan lokasi dan modus operandi yang digunakan.
Mengenai motif di balik perbuatan keji ini, AKP Teguh menegaskan bahwa pelaku murni ingin melampiaskan hasratnya terhadap para korban.
Yang lebih mengejutkan, salah satu pelaku secara terus terang mengungkapkan alasan pribadinya yang sangat miris.
"Motifnya sendiri kami sudah mendalami dan tersampaikan oleh salah satu pelaku bahwa, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu karena tersangka ingin mengetahui apakah alat kelaminnya bisa ereksi atau tidak, itu yang disampaikan," ungkap Teguh, mengungkap motif yang menunjukkan betapa rendahnya moralitas pelaku.
Atas perbuatan bejatnya ini, kedua kakek cabul tersebut kini telah ditahan di Polres Bogor. Mereka akan menghadapi proses hukum yang ketat dan terancam hukuman berat.
Undang-Undang Perlindungan Anak menanti mereka dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Tragedi Bullying Berujung Maut di Ponpes Bogor, No Satu Bikin Merinding
-
Kronologi Mengerikan Malam Berdarah di Ponpes Bogor, Bullying Berujung Maut Santri
-
Kasus Bullying Berujung Maut di Ponpes Bogor: Korban FD Tewas Dianiaya Teman Sendiri
-
Karyawan Shell di Bogor Heran dengan Saran Bahlil: Beli BBM ke Pertamina, Kualitas Kami Hilang!
-
Gempa M 3,9 Guncang Sukabumi Sore Ini, BMKG Catat 32 Kali Gempa Susulan Sejak Kemarin
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam