Andi Ahmad S
Senin, 22 September 2025 | 09:59 WIB
lustrasi iring-irigan mobil pejabat di Bogor (carthrottle.com)
Baca 10 detik
  • DPRD Kabupaten Bogor menegaskan tidak ada anggota yang memakai strobo atau sirine di mobil pribadi.
  • Ketua DPRD memastikan semua anggota patuh pada larangan strobo dan sirine dari pemerintah pusat.
  • Presiden dan Menteri Sekretaris Negara menghimbau pejabat untuk tidak menyalahgunakan strobo.

SuaraBogor.id - Isu penyalahgunaan lampu strobo dan sirine oleh pejabat publik kembali mencuat, namun Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa tidak ada satupun anggota legislatif di daerahnya yang menggunakan fasilitas tersebut pada kendaraan pribadi.

Pernyataan ini muncul menyusul imbauan tegas dari Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait pembatasan penggunaannya.

Langkah ini menandai komitmen kuat DPRD Kabupaten Bogor dalam mendukung ketertiban dan disiplin berlalu lintas di jalan raya.

Sastra Winara, menyatakan kesiapan DPRD Kabupaten Bogor untuk sepenuhnya mematuhi arahan dari pemerintah pusat maupun kepolisian terkait penggunaan strobo dan sirine yang kerap disalahgunakan.

"Apapun itu apalagi dari Presiden langsung atau dari Mensesneg, kami pastikan sudah akan mengikuti imbauan-imbauan tersebut," kata Sastra, dilansir dari Antara.

Kebijakan pembekuan penggunaan strobo dan sirine oleh Kakorlantas Polri menjadi acuan penting yang wajib ditaati oleh seluruh pejabat di daerah, termasuk di Kabupaten Bogor.

"Ya tentu kami di daerah, khususnya di Kabupaten Bogor akan mengikuti aturan-aturan itu," ujarnya.

Sastra memastikan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, termasuk dirinya sebagai pimpinan, tidak ada yang menggunakan perlengkapan tersebut.

"Kita pastikan tidak ada. Pokoknya kalau tidak mau telat ya berangkat lebih cepat," katanya menegaskan.

Baca Juga: Ribuan Korban Bencana di Bogor Masih Menanti, DPRD Desak Percepatan Pembangunan 1.600 Huntap di 2026

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo membeberkan bahwa Kemensetneg telah menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan sirine dan strobo bagi pejabat publik.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara meninjau proyek pembangunan gorong-gorong di ruas Jalan Provinsi Cileungsi–Cibeet, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [DPRD Bogor]

Menurutnya, fasilitas tersebut tidak boleh digunakan melampaui batas kewajaran.

“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan serta menghormati pengguna jalan yang lain,” kata Prasetyo.

Ia menekankan, meskipun aturan memperbolehkan penggunaan lampu sirine untuk efektivitas waktu pada kondisi tertentu, pejabat wajib memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat.

“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya,” ujarnya.

Sebagai teladan, Prasetyo mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang tetap mengikuti aturan lalu lintas dalam aktivitasnya sehari-hari.

Load More