- Penelitian skripsi Feny Siregar berujung kekerasan oleh pekerja TPL
- Korban kekerasan bertambah, termasuk perempuan dan anak disabilitas
- Konflik agraria di Sihaporas telah berlangsung turun-temurun, menghancurkan tradisi.
Di antara korban tersebut, terdapat perempuan dan anak-anak, termasuk Dimas Ambarita yang penyandang disabilitas dengan kesulitan berjalan.
Posko Lamtoras, bangunan kayu tempat Feny dan warga berlindung, dibakar habis oleh pekerja TPL. Feny menduga jaket almamater IPB miliknya yang terlepas, turut hangus terbakar dalam insiden tersebut.
Baren Ambarita, mantan Kepala Desa Sihaporas (2002-2004), mengonfirmasi perlakuan beringas pekerja TPL.
"Pekerja bersenta pentungan kayu, tameng rotan, helm dengan penutup wajah. Mereka beringas memukuli warga masyarakat adat. Saat kami ajak dialog, massa pekerja TPL berteriak, tidak ada lagi dialog. Massa penyerang bergantian. Mereka beringas memukuli semua, perempuan, dan disabilitas. Dimas, anak disabilitas tinggal di Posko. Ayahnya sudah kena pukul, tidak bisa berjalan, ia dipukul pada kepala," kata Baren.
Putri Ambarita (25), kakak kandung Dimas, juga mengalami luka serius. Ia bersama Feny, Rosmawati Ambarita (nenek 78 tahun), dan Delima Sinaga (61 tahun) berusaha melindungi Dimas.
"Kak Putri sampai berlutut memohon agar tidak dipukuli. Namun pekerja TPL tidak peduli. Kami dihajar," tutur Feny.
Akibatnya, pentungan kayu mengenai kaki, punggung, pundak, dan kepala Putri.
"Menurut dokter, kondisinya parah. Agak linglung. Jadi kata dokter akan dibawa untuk konsultasi lanjutan ke psikolog atau psikiater," kata Feny.
Delima Sinaga dipukul di pundak, dan Rosmawati Ambarita dipukul di bagian bawah mata serta pundak.
Baca Juga: Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
Masyarakat adat Sihaporas telah menghuni dan mewarisi tanah leluhur mereka secara turun-temurun selama 11 generasi. Leluhur mereka, Martua Boni Raja atau Ompu Mamontang Laut Ambarita, memulai perkampungan ini sekitar awal tahun 1800.
Masyarakat Sihaporas bukan penggarap atau pendatang, terbukti dengan adanya tujuh pejuang Veteran Kemerdekaan RI (LVRI) dari komunitas ini.
Bahkan, penjajah Belanda telah menggunakan tanah Sihaporas untuk kebun ubi dan tanaman pinus serta menerbitkan Peta Enclave tahun 1916, 29 tahun sebelum Indonesia Merdeka.
Selama ini, masyarakat adat Sihaporas rutin menjalankan prinsip tanah adat dan memelihara tujuh ritual adat yang diwarisi sebagai identitas.
Ritual-ritual ini, seperti Patarias Debata Mulajadi Nabolon (pesta adat memuji Sang Pencipta), Raga-raga Na Bolak Parsilaonan (doa permohonan kepada leluhur), hingga Manjuluk (doa sebelum menanam), merupakan cara komunitas menghormati dan merawat keterikatan dengan Tuhan, leluhur, dan alam.
Tetua adat Mangitua Ambarita menegaskan bahwa tradisi leluhur adalah identitas yang akan diwariskan turun-temurun, sehingga tetap dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan.
Tag
Berita Terkait
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hasil SM IPB 2025 Eligible SNBP dan Skor UTBK Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Cek dan Registrasi
-
Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Ini Dia 7 Kampus Terbaik di Bogor
-
Peran Strategis Fateta IPB dalam Pembangunan Pertanian Asta Cita Presiden Prabowo
-
Mau Jadi Mahasiswa IPB Lewat Jalur Mandiri 2025? Simak Dulu Rincian Biayanya!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong