Andi Ahmad S
Rabu, 24 September 2025 | 16:48 WIB
Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, dr. Lahargo Kembaren, SpKJ [Pemkot Bogor]
Baca 10 detik
  • Judi online adalah gangguan jiwa serius yang merusak mental, finansial, dan hubungan sosial pelakunya.

  • Penanganan kecanduan judi butuh pendekatan medis, psikoterapi, serta dukungan dari keluarga dan masyarakat.

  • Pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat luas.

“Buka lapangan kerja seluas-luasnya untuk seluruh lapisan masyarakat. Maka, dengan sendirinya pelaku judol hingga premanisme akan berkurang,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat hukum fokus menindak para bandar judi, bukan hanya pelaku kecil. “Jika ada oknum aparat atau pejabat yang terlibat, harus ditindak tegas,” ucapnya.

Edi menambahkan, pendekatan spiritual, pemberdayaan ekonomi, dan penegakan hukum harus berjalan seimbang. Sebab tidak bisa menyerahkan masalah judol hanya pada aparat.

"Semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah, harus bergerak bersama,” katanya.

Load More