Revisi UU Pemilu ditunda ke 2026 karena padatnya agenda Komisi II DPR, termasuk revisi UU ASN dan BUMD.
Komisi II DPR memiliki keterbatasan kuota pembahasan, hanya satu UU per tahun, memaksa revisi UU Pemilu tertunda.
Keputusan penundaan revisi UU Pemilu memperlambat perbaikan sistem demokrasi, meski masukan dari berbagai pihak telah dikumpulkan.
SuaraBogor.id - Harapan akan perbaikan sistem demokrasi melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus menunggu lebih lama.
Anggota DPR RI Komisi II, Dede Yusuf, mengumumkan bahwa pembahasan krusial ini akan ditunda dan baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Penundaan ini, yang disampaikan dalam acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Bigland Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 September 2025.
Bukan tanpa alasan, melainkan karena Komisi II DPR RI dihadapkan pada agenda legislasi yang sangat padat dan keterbatasan kuota pembahasan undang-undang.
Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat tingginya desakan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Bogor, KPU, dan organisasi masyarakat sipil, yang menginginkan segera adanya perbaikan sistem pemilu pasca-Pemilu 2024.
Kompleksitas legislasi di Indonesia, di mana parlemen harus menyelaraskan kebutuhan di lapangan dengan kapasitas dan prioritas yang ada, menjadi tantangan nyata.
Meskipun revisi UU Pemilu dianggap sangat penting, jadwal padat Komisi II dan kebijakan kuota memaksa legislator untuk membuat pilihan yang sulit, menunda pembahasan demi memastikan kualitas dan fokus pada agenda lain yang tak kalah penting.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa meskipun urgensi revisi UU Pemilu diakui secara luas, Komisi II DPR RI saat ini sedang menghadapi daftar panjang agenda legislasi yang harus diselesaikan.
“Karena waktu yg tersisa ini kami masih mengerjakan revisi uu asn dan rencana panjang BUMD,” jelas Dede Yusuf.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan penyusunan regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini menjadi prioritas utama yang menyita waktu dan sumber daya Komisi II.
Kedua undang-undang ini memiliki dampak luas terhadap birokrasi negara dan perekonomian daerah, sehingga pembahasannya memerlukan ketelitian dan fokus yang tinggi.
Baca Juga: Program Makan Gratis Pemerintah Dicurigai Sebabkan Keracunan Massal di Jonggol Bogor
Penyusunan dan revisi undang-undang, terutama yang bersifat fundamental seperti UU ASN dan BUMD, bukanlah proses yang sederhana.
Masing-masing memerlukan tahapan panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), rapat dengar pendapat dengan berbagai kementerian, lembaga, hingga stakeholder terkait, serta perumusan pasal per pasal.
Proses ini tentu membutuhkan komitmen waktu dan energi yang besar dari seluruh anggota Komisi II, yang pada akhirnya membatasi kapasitas mereka untuk menangani agenda legislasi lainnya secara simultan.
Selain agenda yang padat, Dede Yusuf juga mengungkapkan adanya batasan yang signifikan dalam jumlah undang-undang yang dapat diselesaikan oleh setiap komisi dalam satu tahun.
“Apalagi sekarang kami hanya diberikan jatah satu tahun. Satu uu sehingga dari sekian banyak usulan mana yg harus kita dahulukan, sehingga pemilu kita dahulukan,” tambahnya.
Kebijakan "satu UU per tahun" ini menempatkan DPR dalam dilema. Dengan begitu banyak usulan dan kebutuhan legislasi yang muncul dari berbagai sektor, Komisi harus membuat pilihan prioritas yang ketat.
Dalam konteks ini, meskipun revisi UU Pemilu dianggap sangat penting dan didahulukan, kenyataan bahwa Komisi II sudah terikat dengan pembahasan UU ASN dan BUMD membuat revisi UU Pemilu harus dialihkan ke jadwal berikutnya.
Ini menunjukkan bagaimana efisiensi dan manajemen waktu dalam badan legislatif menjadi sangat krusial. Keterbatasan ini bisa menjadi penghambat bagi respons cepat terhadap kebutuhan hukum yang terus berkembang, terutama di sektor-demokrasi yang dinamis.
Keputusan untuk menunda revisi UU Pemilu ke Prolegnas 2026 memiliki implikasi besar terhadap upaya perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.
“Dan nanti dimasukkan ke prolegnas 2026. Insyaallah kita mulai pembahasan setelah 2026,” ungkap Dede Yusuf.
Padahal, masukan-masukan ini, yang dikumpulkan melalui berbagai proses dialog dan pengalaman langsung di lapangan, sangat vital untuk merumuskan undang-undang yang lebih baik.
“Masukan sistem perbaikan pemilu ini banyak sekali baik stakeholder Bawaslu, KPU NGO LSM yang menginginkan perbaikan,” tegas dia.
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perbaikan yang dilakukan berbasis pada data empiris dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Penundaan ini, di satu sisi, memberi waktu lebih banyak untuk mengkompilasi dan menganalisis masukan tersebut, namun di sisi lain, juga memperpanjang masa tunggu bagi implementasi perbaikan yang diharapkan dapat mengatasi berbagai kelemahan sistem pemilu sebelumnya.
Dengan demikian, agenda legislasi yang padat dan batasan kuota menjadi faktor penentu utama dalam jadwal revisi UU Pemilu.
Meskipun revisi ini telah diprioritaskan, tantangan kapasitas dan manajemen waktu di DPR menunjukkan bahwa proses pembentukan undang-undang di Indonesia adalah kompleks dan memerlukan pertimbangan matang terhadap berbagai faktor.
Berita Terkait
-
Program Makan Gratis Pemerintah Dicurigai Sebabkan Keracunan Massal di Jonggol Bogor
-
Pemblokiran Lahan BLBI di Sukaharja Mencekam, Tanah Warga dan Pemda Bogor Ikut Terseret
-
Sengketa Lahan BLBI: DPKPP Bogor Gandeng BPN Demi Pastikan Aset Negara dan Warga Aman
-
Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Mengerucut ke Satu Sosok, KPK: Semua Ada di Tangan Pengumpul
-
Apresiasi Pelanggan Terbaik, Tirta Kahuripan Kado 3 Tiket Umroh di Hari Pelanggan Nasional
-
Dedi Mulyadi Pangkas Produksi Tambang 50 Persen, Akankah Pemkab Bogor Kehilangan Miliaran Rupiah?
-
Respon Cepat Surat Edaran Pusat, Kota Bogor Hidupkan Kembali Siskamling di Seluruh Wilayah
-
Dari Data Pemilih hingga Fasilitas, Bawaslu Bogor Beri Catatan Penting untuk Perbaikan Sistem Pemilu