-
Satu orang pengumpul utama: KPK menduga satu orang adalah pengumpul utama uang korupsi kuota haji Kemenag.
-
Melibatkan banyak pihak: Kasus korupsi ini melibatkan biro perjalanan, asosiasi, dan oknum Kemenag.
-
Kerugian negara besar: KPK menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dari kasus ini.
Lembaga anti-rasuah itu pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini menjadi penanda keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Sebelum pengumuman penyidikan, KPK terlebih dahulu meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan kasus ini, yakni pada 7 Agustus 2025.
Pemanggilan mantan Menag ini menunjukkan bahwa KPK tidak ragu menyentuh level tertinggi dalam jajaran Kemenag untuk mengungkap kebenaran.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus kuota haji tersebut.
Keterlibatan BPK sangat krusial untuk memastikan angka kerugian negara dihitung secara akurat dan valid.
Tak lama setelah itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal yang mengejutkan: penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Angka fantastis ini mengukuhkan besarnya skala korupsi yang terjadi. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KPK juga melakukan tindakan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan ini merupakan langkah standar KPK untuk memastikan para pihak terkait tidak melarikan diri dan selalu kooperatif dalam proses hukum.
Perkembangan signifikan lainnya muncul pada 18 September 2025, di mana KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus korupsi ini.
Baca Juga: Imbas Kinerja Buruk dan Kasus Korupsi, Pemprov Jabar Putus Kontrak Pengelolaan TPPAS Lulut Nambo
Angka keterlibatan yang masif ini menggambarkan betapa luasnya jaringan korupsi yang telah merambah sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Keterlibatan banyak pihak ini tentu akan memperpanjang dan memperumit proses penyelidikan, namun sekaligus menunjukkan komitmen KPK untuk tidak berhenti pada satu atau dua pelaku saja.
Selain ditangani oleh KPK, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini juga menjadi sorotan tajam di ranah legislatif.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Temuan DPR ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara serta calon jemaah haji.
Poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang merata ini, menurut Pansus, tidak sesuai dengan semangat dan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
Berita Terkait
-
Imbas Kinerja Buruk dan Kasus Korupsi, Pemprov Jabar Putus Kontrak Pengelolaan TPPAS Lulut Nambo
-
Fakta-Fakta Mencengangkan Istana Riza Chalid di Rancamaya Bogor yang Disita Kejagung
-
Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi
-
Kades Cikuda dan Raksasa Properti: 5 Fakta Terkini Dugaan Suap Rp3 Miliar Guncang Parung Panjang
-
Skandal Suap Kades Cikuda, Perusahaan Properti Diduga Jadi Otak di Balik Uang Rp3 Miliar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat