- Pemprov Jabar menghentikan kontrak PT Jabar Bersih Lestari karena kasus korupsi dan kerugian finansial perusahaan
- Pengelolaan TPPAS Lulut Nambo kini diambil alih oleh DLH Jabar sambil menunggu penugasan baru yang lebih efisien
- Pemerintah Provinsi Jabar berencana membuka peluang kerja sama dengan swasta untuk mengelola sampah di masa depan
SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas dalam mengelola permasalahan sampah regional.
Kontrak pengelolaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor oleh PT Jabar Bersih Lestari (PT JBL), anak usaha dari BUMD PT Jasa Sarana, secara resmi dihentikan.
Keputusan krusial ini diumumkan menyusul evaluasi mendalam terhadap kinerja PT Jasa Sarana yang belakangan juga terjerat kasus korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan pemutusan kontrak ini.
"Kami akan lakukan terminasi atau pengakhiran kontrak," kata Herman dilansir dari Antara, Minggu 21 September 2025.
Selama masa transisi ini, pengelolaan TPPAS Lulut Nambo akan diambil alih sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.
"Untuk sementara, pengelolaan di-handle DLH Jabar sampai ada penugasan baru, baik ke BUMD lain atau mekanisme lain," tambahnya.
Keputusan pemutusan kontrak ini tidak terlepas dari serangkaian masalah yang melilit PT Jasa Sarana dan anak usahanya.
Salah satu faktor utama adalah performa keuangan PT Jasa Sarana yang dinilai belum optimal.
Baca Juga: Jam Operasional Truk Tambang di Bogor Direlaksasi Pagi hingga Sore: Perbup Sementara Dikesampingkan
Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, BUMD milik Pemprov Jabar itu kembali mencatatkan kerugian pada tahun 2024 sebesar Rp11,8 miliar, setelah sebelumnya juga merugi Rp14,07 miliar pada tahun 2023.
Angka kerugian yang terus membengkak ini tentu menjadi sorotan tajam bagi keberlanjutan operasional perusahaan.
Lebih dari sekadar persoalan kinerja finansial, PT Jasa Sarana juga tengah menjadi perhatian publik menyusul penetapan dua mantan direkturnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.
Mereka adalah M. Hanif (Direktur Utama periode 2019–2022) dan Indrawan Sumantri (Direktur Utama sejak 2022). Skandal korupsi ini tentu saja semakin memperburuk citra dan kepercayaan terhadap manajemen perusahaan, menjadi alasan kuat bagi Pemprov Jabar untuk meninjau ulang kontrak-kontrak yang ada.
Dengan pengambilalihan pengelolaan TPPAS Lulut Nambo oleh DLH Jabar, Herman Suryatman mengindikasikan bahwa Pemprov Jabar menargetkan sistem pengolahan sampah regional kembali berjalan optimal.
Tujuan utamanya adalah menyiapkan skema kerja sama yang lebih efisien dan akuntabel di masa mendatang, memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya efektif tetapi juga bersih dari praktik-praktik tidak transparan.
Tag
Berita Terkait
-
Jam Operasional Truk Tambang di Bogor Direlaksasi Pagi hingga Sore: Perbup Sementara Dikesampingkan
-
Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan
-
Enchanting Valley Resmi Dibuka: Magnet Wisata Baru Puncak Bogor untuk Generasi Milenial dan Gen Z
-
Sentilan Keras Eva Marthiana untuk Pengurus dan Kader PKK Bogor: Jaga Ucapan, Jangan Arogan
-
Kisah Haru dari Citeureup Bogor yang Mengguncang Panggung Internasional
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan