-
PBB menolak ambang batas parlemen tinggi sebagai perjuangan nyata demi representasi kaum marginal dan minoritas.
-
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menilai threshold tinggi merugikan seluruh masyarakat dan menciptakan ketidakadilan elektoral.
-
Partai kecil, seperti PBB, diklaim lebih dipercaya kaum marginal untuk menyalurkan aspirasi dan melawan segala bentuk ketidakadilan.
Menurutnya, kehadiran seluruh anggota legislatif adalah wujud nyata konsolidasi partai dalam memperkuat komitmen kebangsaan.
Gugum juga mengajak seluruh kader untuk membangun kekuatan mandiri dengan dilandasi niat tulus dan komitmen berkorban untuk negeri.
"Masyarakat kecil lebih nyaman mengadu kepada partai-partai minoritas yang konsisten memperjuangkan hak mereka. Karena itu, legislator PBB harus hadir sebagai penyambung lidah rakyat," kata dia, menegaskan peran krusial para wakil rakyat di daerah.
PBB sendiri merupakan salah satu partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.
Aliansi ini, yang juga diisi oleh Partai Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat, dibentuk dengan salah satu tujuan utamanya adalah mengawal proses hukum pengaturan ulang parliamentary threshold untuk mendapatkan kursi di DPR RI.
Gerakan ini mendapatkan angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen.
Sebelumnya, ambang batas ditetapkan empat persen dari jumlah suara sah nasional. MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan. Artinya, legislatif wajib merevisi aturan ini demi keadilan elektoral yang lebih baik.
Berita Terkait
-
Kisah Awal Ribuan Mimpi: Pekan Ta'aruf UIKA 2025, Langkah Pertama Menuju Global Impact
-
Apresiasi Pelanggan Terbaik, Tirta Kahuripan Kado 3 Tiket Umroh di Hari Pelanggan Nasional
-
Dedi Mulyadi Pangkas Produksi Tambang 50 Persen, Akankah Pemkab Bogor Kehilangan Miliaran Rupiah?
-
Respon Cepat Surat Edaran Pusat, Kota Bogor Hidupkan Kembali Siskamling di Seluruh Wilayah
-
Dari Data Pemilih hingga Fasilitas, Bawaslu Bogor Beri Catatan Penting untuk Perbaikan Sistem Pemilu
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas