-
PBB menolak ambang batas parlemen tinggi sebagai perjuangan nyata demi representasi kaum marginal dan minoritas.
-
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menilai threshold tinggi merugikan seluruh masyarakat dan menciptakan ketidakadilan elektoral.
-
Partai kecil, seperti PBB, diklaim lebih dipercaya kaum marginal untuk menyalurkan aspirasi dan melawan segala bentuk ketidakadilan.
Menurutnya, kehadiran seluruh anggota legislatif adalah wujud nyata konsolidasi partai dalam memperkuat komitmen kebangsaan.
Gugum juga mengajak seluruh kader untuk membangun kekuatan mandiri dengan dilandasi niat tulus dan komitmen berkorban untuk negeri.
"Masyarakat kecil lebih nyaman mengadu kepada partai-partai minoritas yang konsisten memperjuangkan hak mereka. Karena itu, legislator PBB harus hadir sebagai penyambung lidah rakyat," kata dia, menegaskan peran krusial para wakil rakyat di daerah.
PBB sendiri merupakan salah satu partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.
Aliansi ini, yang juga diisi oleh Partai Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat, dibentuk dengan salah satu tujuan utamanya adalah mengawal proses hukum pengaturan ulang parliamentary threshold untuk mendapatkan kursi di DPR RI.
Gerakan ini mendapatkan angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen.
Sebelumnya, ambang batas ditetapkan empat persen dari jumlah suara sah nasional. MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan. Artinya, legislatif wajib merevisi aturan ini demi keadilan elektoral yang lebih baik.
Berita Terkait
-
Kisah Awal Ribuan Mimpi: Pekan Ta'aruf UIKA 2025, Langkah Pertama Menuju Global Impact
-
Apresiasi Pelanggan Terbaik, Tirta Kahuripan Kado 3 Tiket Umroh di Hari Pelanggan Nasional
-
Dedi Mulyadi Pangkas Produksi Tambang 50 Persen, Akankah Pemkab Bogor Kehilangan Miliaran Rupiah?
-
Respon Cepat Surat Edaran Pusat, Kota Bogor Hidupkan Kembali Siskamling di Seluruh Wilayah
-
Dari Data Pemilih hingga Fasilitas, Bawaslu Bogor Beri Catatan Penting untuk Perbaikan Sistem Pemilu
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot