KPK sita aset properti eks Staf Ahli Menaker di Depok dan Bogor terkait kasus dugaan pemerasan RPTKA.
Kasus ini libatkan delapan tersangka Kemenaker, peroleh Rp53,7 M dari pemerasan RPTKA kurun 2019–2024.
Dugaan pemerasan RPTKA terjadi masif melintasi tiga periode kepemimpinan Menaker sejak 2009 hingga 2024.
SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kali ini, sorotan tertuju pada Depok dan Bogor, dua wilayah satelit Jakarta yang padat dan terus berkembang.
KPK baru-baru ini menyita dua aset properti dari Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker yang telah merugikan negara miliaran rupiah.
Penyitaan aset yang dilakukan pada pekan lalu ini secara spesifik menyasar properti di jantung kota penyangga.
"Aset tersebut berupa bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dua properti ini diduga menjadi bagian dari "harta haram" yang diperoleh Haryanto dari praktik korupsi.
Memiliki properti di Cimanggis, Depok, dengan aksesibilitas ke Jakarta, atau rumah di Sentul, Bogor, yang dikenal dengan kawasan hunian modern dan fasilitas lengkap, seringkali menjadi impian banyak kaum urban.
Namun, dalam kasus ini, properti tersebut diduga dibeli secara tunai menggunakan uang hasil dugaan tindak pemerasan dan bahkan diatasnamakan kerabat untuk menyamarkan kepemilikan.
Baca Juga: Horor di Jalan Cibadak Ciampea: Lalin Bogor Barat Lumpuh Berjam-jam, Ini Penyebabnya!
Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus RPTKA yang kompleks.
Budi menjelaskan penyitaan yang dilakukan pada pekan lalu itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.
Haryanto sendiri adalah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menggambarkan bagaimana sebuah sistem birokrasi dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Modus operandi ini menciptakan tekanan bagi para pemohon RPTKA dan membuka celah besar untuk praktik pemerasan yang merugikan banyak pihak.
Skandal korupsi RPTKA ini ternyata bukan isu baru. Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Ini menunjukkan bahwa dugaan praktik pemerasan telah berlangsung secara masif dan terstruktur melintasi tiga periode kepemimpinan di Kemenaker.
Total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka tidak main-main. Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
Angka fantastis ini menggarisbawahi skala kejahatan yang terjadi. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka telah ditahan dalam dua kloter, pada 17 Juli dan 24 Juli 2025.
Berita Terkait
-
Horor di Jalan Cibadak Ciampea: Lalin Bogor Barat Lumpuh Berjam-jam, Ini Penyebabnya!
-
Kronologi Penemuan Mayat di Bogor Barat, Berawal dari Aroma Tak Sedap yang Terus Menyebar
-
Darurat Perundungan di Kota Bogor, Ada 97 Kasus Sepanjang 2024
-
Panas Persaingan POPDA XIV: Kota Bogor Kunci Posisi Tiga, Siap Kejar Puncak
-
Pemkab Bogor Buka Seleksi Mutasi PNS, Incar Talenta Terbaik untuk Tata Kelola Modern
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Jadwal Operasional KRL Jakarta-Bogor 13 Februari Agar Tak Ketinggalan Kereta
-
Warga Nanggewer Mekar Panik, Pohon Besar Roboh Timpa Rumah Saat Hujan Deras Menerjang
-
Stadion Pakansari Rusak Diterjang Badai, Jadwal Liga 2 Garudayaksa FC vs Persekat Terancam?
-
Plafon Ambrol hingga Pohon Tumbang, Dispora Bogor Data Kerugian Dampak Badai di Pakansari
-
Kronologi Lengkap Penumpang Motor 17 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Cibinong