KPK sita aset properti eks Staf Ahli Menaker di Depok dan Bogor terkait kasus dugaan pemerasan RPTKA.
Kasus ini libatkan delapan tersangka Kemenaker, peroleh Rp53,7 M dari pemerasan RPTKA kurun 2019–2024.
Dugaan pemerasan RPTKA terjadi masif melintasi tiga periode kepemimpinan Menaker sejak 2009 hingga 2024.
SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kali ini, sorotan tertuju pada Depok dan Bogor, dua wilayah satelit Jakarta yang padat dan terus berkembang.
KPK baru-baru ini menyita dua aset properti dari Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker yang telah merugikan negara miliaran rupiah.
Penyitaan aset yang dilakukan pada pekan lalu ini secara spesifik menyasar properti di jantung kota penyangga.
"Aset tersebut berupa bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dua properti ini diduga menjadi bagian dari "harta haram" yang diperoleh Haryanto dari praktik korupsi.
Memiliki properti di Cimanggis, Depok, dengan aksesibilitas ke Jakarta, atau rumah di Sentul, Bogor, yang dikenal dengan kawasan hunian modern dan fasilitas lengkap, seringkali menjadi impian banyak kaum urban.
Namun, dalam kasus ini, properti tersebut diduga dibeli secara tunai menggunakan uang hasil dugaan tindak pemerasan dan bahkan diatasnamakan kerabat untuk menyamarkan kepemilikan.
Baca Juga: Horor di Jalan Cibadak Ciampea: Lalin Bogor Barat Lumpuh Berjam-jam, Ini Penyebabnya!
Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus RPTKA yang kompleks.
Budi menjelaskan penyitaan yang dilakukan pada pekan lalu itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.
Haryanto sendiri adalah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menggambarkan bagaimana sebuah sistem birokrasi dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Berita Terkait
-
Horor di Jalan Cibadak Ciampea: Lalin Bogor Barat Lumpuh Berjam-jam, Ini Penyebabnya!
-
Kronologi Penemuan Mayat di Bogor Barat, Berawal dari Aroma Tak Sedap yang Terus Menyebar
-
Darurat Perundungan di Kota Bogor, Ada 97 Kasus Sepanjang 2024
-
Panas Persaingan POPDA XIV: Kota Bogor Kunci Posisi Tiga, Siap Kejar Puncak
-
Pemkab Bogor Buka Seleksi Mutasi PNS, Incar Talenta Terbaik untuk Tata Kelola Modern
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Ritual 'Paniisan' Gagal! Pembunuh Berdarah Dingin Justru Diciduk Polisi di Makam Keramat Ciamis
-
Fakta Mengejutkan! Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Tinggalkan Surat Pilu: Maafkan Ira
-
Fakta-Fakta Tragedi Pohon Tumbang di Cibinong: Satu Keluarga Jadi Korban, Balita Alami Luka Serius
-
Uji Coba Timnas U-22 vs Mali di Bogor, Ferrari Ungkap Strategi Rahasia Racikan Indra Sjafri
-
Detik-Detik Mengerikan! Mahasiswi Unpak Bogor Tiba-Tiba Terjun Bebas dari Lantai 3