Andi Ahmad S
Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Ilustrasi Tersangka Kades Cikuda Bogor, Jawa Barat (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Kades Cikuda Bogor, AS, ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi terkait dokumen tanah publik oleh Polres Bogor.

  • Penetapan tersangka Kades AS didasarkan pada dua alat bukti sah, menegaskan komitmen penegak hukum.

  • Kades AS berpotensi diberhentikan sementara setelah penetapan tersangka, menunggu konsultasi hukum DPMD.

Saat ini, pihak DPMD akan segera mengambil langkah konsultasi hukum terkait surat penetapan tersangka yang telah tersebar luas.

"Nanti mau dikonsultasikan dulu ke bagian hukum bisa dipergunakan ga. nanti BPD mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati," ujarnya.

Load More