-
Kades Cikuda Bogor, AS, ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi terkait dokumen tanah publik oleh Polres Bogor.
-
Penetapan tersangka Kades AS didasarkan pada dua alat bukti sah, menegaskan komitmen penegak hukum.
-
Kades AS berpotensi diberhentikan sementara setelah penetapan tersangka, menunggu konsultasi hukum DPMD.
SuaraBogor.id - Pemberantasan korupsi di tingkat daerah terus menjadi sorotan tajam, terutama yang melibatkan dana publik dan pelayanan masyarakat.
Terbaru, Polres Bogor resmi menetapkan Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berinisial AS, sebagai tersangka korupsi atas dugaan tindak pidana gratifikasi.
Kasus ini menyangkut dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayah desa yang seharusnya menjadi ranah pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar.
Penetapan ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam menyasar praktik gratifikasi pejabat desa yang merugikan warga.
Penetapan status Kades Cikuda tersangka ini bukanlah tanpa dasar. Surat Ketetapan resmi dari kepolisian dikeluarkan pada awal Oktober 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang memadai dan sah sesuai prosedur hukum.
Mulai dari keterangan saksi yang relevan dan terpercaya dan Barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut penyidik, penetapan status ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
Kades AS diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Fokus utama penyelidikan adalah penerimaan sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Darah di Gang Nangka! Remaja Cibinong Tewas Mengenaskan, Polisi Ungkap Motifnya 'Duel Asmara'
Merespons penetapan ini, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.
"Nah, nanti kita tangani sesuai prosedurnya, setelah ditetapkan tersangka nanti kita coba untuk langkah berikutnya. Tindak lanjutnya masih dalam penanganan. Yang jelas kita sudah menetapkan tersangka," kata dia.
Implikasi dari penetapan tersangka ini juga berdampak pada posisi Kades AS secara administratif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, angkat bicara mengenai prosedur Pemberhentian Kepala Desa.
Hadijana menjelaskan bahwa Kades AS memiliki potensi untuk diberhentikan sementara, namun hal ini terikat pada regulasi daerah.
"Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup," kata Hadijana, Senin 13 Oktober 2025.
Berita Terkait
-
Darah di Gang Nangka! Remaja Cibinong Tewas Mengenaskan, Polisi Ungkap Motifnya 'Duel Asmara'
-
Mayat Remaja Penuh Luka Bacok Gegerkan Warga Cibinong, CCTV Rekam Aksi Keji 2 Pelaku Membuang Jasad
-
Mengaku Habib Palsu, Pria Paruh Baya Diamuk Massa di Pesantren Bogor
-
Konflik Memanas 75 Desa Bogor vs Kemenhut, Nasib Ribuan Warga di Ujung Tanduk?
-
Kontroversi 'Expose' Memanas, Ustad Jack: Minta Maaf atau Kena Boikot
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon
-
BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana