-
Sengketa lahan Rp80,5 miliar di Bogor dekat kediaman Presiden Prabowo menyoroti masalah carut-marut tata kelola pertanahan.
-
Pemuda LIRA mendesak Presiden Prabowo berantas mafia tanah, terkait dugaan oknum BPN Bogor yang memblokir warkah korban.
-
Tanah korban tiba-tiba tumpang tindih SHGB mati milik PT Arta, dan warkah diblokir oknum BPN atas perintah atasan.
SuaraBogor.id - Kasus sengketa lahan yang mencengangkan kembali mencuat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yang lebih miris, sengketa ini terjadi di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, sebuah wilayah yang tak jauh dari kediaman resmi Presiden RI Prabowo Subianto.
Kasus ini melibatkan PT Arta Paraguna dengan warga sekitar, dengan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp80,5 miliar.
Ketua Umum Ormas Pemuda LIRA Bogor, M. Iqbal Al Afghany menyuarakan kekecewaannya atas carut-marut tata kelola pertanahan ini, terlebih di momen satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran.
"Jadikan momen satu tahun Prabowo ini sebagai ajang memberantas mafia tanah di Indonesia, apalagi kejadian kali ini berada di Kabupaten Bogor, tak jauh dari kediaman Presiden Prabowo," tuturnya.
Melihat adanya kesemrawutan dalam tata kelola pertanahan di Kabupaten Bogor, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda LIRA Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
"Aksi ini merupakan bentuk kritik dan kekecewaan kami terhadap penanganan pertanahan di Kabupaten Bogor yang makin hari semakin semrawut," kata Iqbal Al Afghany.
Pihaknya meminta dan mendorong kepada pemerintah dan instansi terkait agar dapat membasmi mafia tanah di Indonesia, terlebih di momen satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.
"Jadikan momen satu tahun Prabowo ini sebagai ajang memberantas mafia tanah di Indonesia, apalagi kejadian kali ini berada di Kabupaten Bogor, tak jauh dari kediaman Presiden Prabowo," tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mendesak aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh demi mengungkap praktik "mafia tanah" yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Baca Juga: Harta Karun Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar Dibakar! Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Berakhir Jadi Abu
Sementara, Kuasa hukum dari pemilik lahan, Bambang menceritakan bahwa kasus ini baru diketahui kliennya pada tahun 2025 saat hendak mengurus berkas-berkas tanah miliknya seluas 23 ribu meter persegi.
Padahal, sebelumnya, pada tahun 2016 lahan milik kliennya dinyatakan bersih tanpa masalah. Bahkan pada 2019, tanah tersebut sudah dipecah surat-suratnya dan dinyatakan bersih dari sengketa.
"Tahun 2019 klien saya pecah tanahnya itu masih bersih, bahkan tahun 2021 juga dicek validasi sertifikat tanah klien saya itu bersih enggak ada masalah tetapi kok tiba-tiba di 2025 tanah klien saya bermasalah," kata Bambang, mempertanyakan kejanggalan kronologi status tanah.
Keanehan semakin menjadi-jadi saat korban mencoba mencari informasi mengapa tanahnya bermasalah. Saat ditelusuri, ternyata tanah 23 ribu meter persegi milik kliennya itu tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Arta Paraguna yang statusnya sudah mati.
"Kok bisa di tahun 2016 sampai 2024 tanah klien saya aman, tiba-tiba di 2025 tanah klien saya bermasalah, tumpang tindih sama SHGB yang mati pula, padahal surat-surat klien saya lebih tua dari SHGB PT Arta Paraguna," jelasnya.
Selain itu, keanehan lainnya juga terjadi saat korban mencoba memeriksa warkah tanah miliknya. Tanpa sebab yang jelas, warkah tanah milik kliennya ternyata ditutup aksesnya atau diblokir internal oleh oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Berita Terkait
-
Harta Karun Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar Dibakar! Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Berakhir Jadi Abu
-
5 Poin Penting Kasus Anak Anggota DPRD Bogor Melapor Warga Usai Ricuh di Angkringan Tak Berizin
-
Satu Tahun Prabowo-Gibran, Ada Apa di Bogor? Polres Gelar Patroli Skala Besar
-
Anak Anggota DPRD Bogor Laporkan Warga ke Polsek Cileungsi, Fakta di Baliknya Mengejutkan!
-
Perangi Narkoba dan Hapus Permukiman Kumuh, DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas