-
Pengedar hingga pembeli rokok ilegal terancam penjara 1-5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Cukai.
-
Bea Cukai Jabar musnahkan 1,8 juta rokok ilegal dan ribuan miras di Bogor, merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.
-
Masyarakat diimbau melapor ke Bea Cukai atau Satpol-PP tentang penjual rokok ilegal demi mencapai target penindakan.
SuaraBogor.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menyampaikan bahwa ada sanksi tegas untuk pengedar, penjual hingga pembeli rokok ilegal.
Finari menyebut, sanksi tegas itu berupa kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
"Sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai bahwa setiap yang mengedarkan menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi yang rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda 200 juta sampai 5 miliar," kata dia, Selasa 21 Oktober 2025 di Stadion Pakansari Bogor.
Ia mengajak masyarakat untuk melapor jika ada warung atau penjual rokok ilegal. Laporan itu, kata dia, bisa disampaikan melalui Satpol-PP terdekat maupun ke Beacukai langsung.
"Sangat bisa dilaporkan, harus. Bisa ke Satpol-PP, bisa ke bea cukai," jelas dia.
Sebelumnya, Bea Cukai Jawa Barat bersama pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal dan ribuan botol minuman kerjas di kawasan Stadion Pakansari, Selasa 21 Oktober 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menjelaskan ada sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal dan 13.228 botol miras hasil penyitaan yang dimusnahkan.
Dari total pemusnahan itu, total perhitungan senilai Rp2,8 miliar dengan kerugian negara Rp1,4 miliar dari cukai yang tidak tersampaikan.
Khusus rokok ilegal, DJBC Jawa Barat sudah melakukan penindakan sebanyak 78 juta batang rokok ilegal hingga Oktober dan menargetkan 90 juta batang hingga akhir tahun 2025
Baca Juga: Sengketa Lahan 'Panas' Meneror Dekat Rumah Presiden, 5 Tuntutan Warga Bogor Jadi Tamparan Keras BPN
"Ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur jadi di Bogor ini atau jawa barat bukan tempat produksi tetapi tempat pelintasan dan pemasaran," jelas dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan 'Panas' Meneror Dekat Rumah Presiden, 5 Tuntutan Warga Bogor Jadi Tamparan Keras BPN
-
Sorotan Satu Tahun Prabowo-Gibran, Kasus Mafia Tanah Rp80,5 M Mencuat di 'Halaman Belakang' Presiden
-
Harta Karun Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar Dibakar! Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Berakhir Jadi Abu
-
5 Poin Penting Kasus Anak Anggota DPRD Bogor Melapor Warga Usai Ricuh di Angkringan Tak Berizin
-
Satu Tahun Prabowo-Gibran, Ada Apa di Bogor? Polres Gelar Patroli Skala Besar
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas