-
Pengedar hingga pembeli rokok ilegal terancam penjara 1-5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Cukai.
-
Bea Cukai Jabar musnahkan 1,8 juta rokok ilegal dan ribuan miras di Bogor, merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.
-
Masyarakat diimbau melapor ke Bea Cukai atau Satpol-PP tentang penjual rokok ilegal demi mencapai target penindakan.
SuaraBogor.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menyampaikan bahwa ada sanksi tegas untuk pengedar, penjual hingga pembeli rokok ilegal.
Finari menyebut, sanksi tegas itu berupa kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
"Sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai bahwa setiap yang mengedarkan menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi yang rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda 200 juta sampai 5 miliar," kata dia, Selasa 21 Oktober 2025 di Stadion Pakansari Bogor.
Ia mengajak masyarakat untuk melapor jika ada warung atau penjual rokok ilegal. Laporan itu, kata dia, bisa disampaikan melalui Satpol-PP terdekat maupun ke Beacukai langsung.
"Sangat bisa dilaporkan, harus. Bisa ke Satpol-PP, bisa ke bea cukai," jelas dia.
Sebelumnya, Bea Cukai Jawa Barat bersama pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal dan ribuan botol minuman kerjas di kawasan Stadion Pakansari, Selasa 21 Oktober 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menjelaskan ada sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal dan 13.228 botol miras hasil penyitaan yang dimusnahkan.
Dari total pemusnahan itu, total perhitungan senilai Rp2,8 miliar dengan kerugian negara Rp1,4 miliar dari cukai yang tidak tersampaikan.
Khusus rokok ilegal, DJBC Jawa Barat sudah melakukan penindakan sebanyak 78 juta batang rokok ilegal hingga Oktober dan menargetkan 90 juta batang hingga akhir tahun 2025
Baca Juga: Sengketa Lahan 'Panas' Meneror Dekat Rumah Presiden, 5 Tuntutan Warga Bogor Jadi Tamparan Keras BPN
"Ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur jadi di Bogor ini atau jawa barat bukan tempat produksi tetapi tempat pelintasan dan pemasaran," jelas dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan 'Panas' Meneror Dekat Rumah Presiden, 5 Tuntutan Warga Bogor Jadi Tamparan Keras BPN
-
Sorotan Satu Tahun Prabowo-Gibran, Kasus Mafia Tanah Rp80,5 M Mencuat di 'Halaman Belakang' Presiden
-
Harta Karun Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar Dibakar! Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Berakhir Jadi Abu
-
5 Poin Penting Kasus Anak Anggota DPRD Bogor Melapor Warga Usai Ricuh di Angkringan Tak Berizin
-
Satu Tahun Prabowo-Gibran, Ada Apa di Bogor? Polres Gelar Patroli Skala Besar
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kasus Kekerasan Pelajar di Cianjur Memanas, 11 Saksi Diperiksa Polisi untuk Bongkar Motifnya
-
Bogor Raya Menuju Bebas Sampah! Proyek PSEL Ubah Limbah Jadi Energi Listrik
-
5 Rekomendasi Sepeda yang Enteng Banget Saat Menanjak, Cocok Buat Kamu Si Penakluk Bukit!
-
Kabur Setelah Menabrak, Sopir Asal Bogor Tak Berkutik Dijemput Polisi Usai Tewaskan Pengacara
-
BRI Hadirkan Srikandi Pertiwi di Hari Kartini 2026, Dukung Perempuan Maju