-
Pengedar hingga pembeli rokok ilegal terancam penjara 1-5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Cukai.
-
Bea Cukai Jabar musnahkan 1,8 juta rokok ilegal dan ribuan miras di Bogor, merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.
-
Masyarakat diimbau melapor ke Bea Cukai atau Satpol-PP tentang penjual rokok ilegal demi mencapai target penindakan.
SuaraBogor.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menyampaikan bahwa ada sanksi tegas untuk pengedar, penjual hingga pembeli rokok ilegal.
Finari menyebut, sanksi tegas itu berupa kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
"Sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai bahwa setiap yang mengedarkan menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi yang rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda 200 juta sampai 5 miliar," kata dia, Selasa 21 Oktober 2025 di Stadion Pakansari Bogor.
Ia mengajak masyarakat untuk melapor jika ada warung atau penjual rokok ilegal. Laporan itu, kata dia, bisa disampaikan melalui Satpol-PP terdekat maupun ke Beacukai langsung.
"Sangat bisa dilaporkan, harus. Bisa ke Satpol-PP, bisa ke bea cukai," jelas dia.
Sebelumnya, Bea Cukai Jawa Barat bersama pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal dan ribuan botol minuman kerjas di kawasan Stadion Pakansari, Selasa 21 Oktober 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menjelaskan ada sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal dan 13.228 botol miras hasil penyitaan yang dimusnahkan.
Dari total pemusnahan itu, total perhitungan senilai Rp2,8 miliar dengan kerugian negara Rp1,4 miliar dari cukai yang tidak tersampaikan.
Khusus rokok ilegal, DJBC Jawa Barat sudah melakukan penindakan sebanyak 78 juta batang rokok ilegal hingga Oktober dan menargetkan 90 juta batang hingga akhir tahun 2025
Baca Juga: Sengketa Lahan 'Panas' Meneror Dekat Rumah Presiden, 5 Tuntutan Warga Bogor Jadi Tamparan Keras BPN
"Ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur jadi di Bogor ini atau jawa barat bukan tempat produksi tetapi tempat pelintasan dan pemasaran," jelas dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan 'Panas' Meneror Dekat Rumah Presiden, 5 Tuntutan Warga Bogor Jadi Tamparan Keras BPN
-
Sorotan Satu Tahun Prabowo-Gibran, Kasus Mafia Tanah Rp80,5 M Mencuat di 'Halaman Belakang' Presiden
-
Harta Karun Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar Dibakar! Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Berakhir Jadi Abu
-
5 Poin Penting Kasus Anak Anggota DPRD Bogor Melapor Warga Usai Ricuh di Angkringan Tak Berizin
-
Satu Tahun Prabowo-Gibran, Ada Apa di Bogor? Polres Gelar Patroli Skala Besar
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kota Bogor Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026, DPRD Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan Warga
-
Hery Gunardi: Perbankan Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Stop Adaptasi, Wujudkan Kebebasan Finansial Rumah Sendiri dengan Pengajuan BRI KPR
-
BRI Group Perkuat New Growth Engine Lewat Sinergi 10 Perusahaan Anak
-
Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series via BRI, Nikmati Diskon Rp2 Juta dan Cicilan 0%