-
Pengedar hingga pembeli rokok ilegal terancam penjara 1-5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Cukai.
-
Bea Cukai Jabar musnahkan 1,8 juta rokok ilegal dan ribuan miras di Bogor, merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.
-
Masyarakat diimbau melapor ke Bea Cukai atau Satpol-PP tentang penjual rokok ilegal demi mencapai target penindakan.
SuaraBogor.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menyampaikan bahwa ada sanksi tegas untuk pengedar, penjual hingga pembeli rokok ilegal.
Finari menyebut, sanksi tegas itu berupa kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
"Sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai bahwa setiap yang mengedarkan menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi yang rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda 200 juta sampai 5 miliar," kata dia, Selasa 21 Oktober 2025 di Stadion Pakansari Bogor.
Ia mengajak masyarakat untuk melapor jika ada warung atau penjual rokok ilegal. Laporan itu, kata dia, bisa disampaikan melalui Satpol-PP terdekat maupun ke Beacukai langsung.
"Sangat bisa dilaporkan, harus. Bisa ke Satpol-PP, bisa ke bea cukai," jelas dia.
Sebelumnya, Bea Cukai Jawa Barat bersama pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal dan ribuan botol minuman kerjas di kawasan Stadion Pakansari, Selasa 21 Oktober 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menjelaskan ada sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal dan 13.228 botol miras hasil penyitaan yang dimusnahkan.
Dari total pemusnahan itu, total perhitungan senilai Rp2,8 miliar dengan kerugian negara Rp1,4 miliar dari cukai yang tidak tersampaikan.
Khusus rokok ilegal, DJBC Jawa Barat sudah melakukan penindakan sebanyak 78 juta batang rokok ilegal hingga Oktober dan menargetkan 90 juta batang hingga akhir tahun 2025
Baca Juga: Sengketa Lahan 'Panas' Meneror Dekat Rumah Presiden, 5 Tuntutan Warga Bogor Jadi Tamparan Keras BPN
"Ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur jadi di Bogor ini atau jawa barat bukan tempat produksi tetapi tempat pelintasan dan pemasaran," jelas dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan 'Panas' Meneror Dekat Rumah Presiden, 5 Tuntutan Warga Bogor Jadi Tamparan Keras BPN
-
Sorotan Satu Tahun Prabowo-Gibran, Kasus Mafia Tanah Rp80,5 M Mencuat di 'Halaman Belakang' Presiden
-
Harta Karun Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar Dibakar! Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Berakhir Jadi Abu
-
5 Poin Penting Kasus Anak Anggota DPRD Bogor Melapor Warga Usai Ricuh di Angkringan Tak Berizin
-
Satu Tahun Prabowo-Gibran, Ada Apa di Bogor? Polres Gelar Patroli Skala Besar
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Akses Baru Bogor Barat, Jalur Malasari - Cianten Jadi Pembuka Poros Lebak - Sukabumi
-
Syarat Ketat SPMB Bogor, Wajib KK Minimal 1 Tahun untuk Pendaftar Jalur Zonasi
-
Link dan Jadwal SPMB Online SD-SMP Kabupaten Bogor 2026
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Tabrak Jupiter dari Belakang, Pengendara Ninja Tewas di Jalan Raya Parung