-
Kades Cikuda, AS, resmi ditahan polisi atas dugaan korupsi gratifikasi dokumen jual beli tanah di Bogor.
-
Penyidik menemukan dua alat bukti sah yang cukup menjerat Kades AS terkait praktik suap/gratifikasi.
-
Kades AS akan diberhentikan sementara dari jabatan setelah penetapan tersangka resmi oleh kepolisian.
SuaraBogor.id - Praktik korupsi di tingkat desa kembali terungkap, kali ini menyeret Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS.
Setelah serangkaian penyelidikan, AS kini resmi ditahan polisi, diduga terlibat dalam kasus korupsi dokumen jual beli tanah—sebuah praktik yang kerap dianggap "biasa" namun kali ini berujung pada jeruji besi.
"Sudah kami lakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, singkat saja, pada Sabtu (24/10/2025).
Namun, publik telah mengetahui lebih dulu melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani AKP Teguh Kumara pada 3 Oktober lalu.
Surat tersebut secara resmi menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah—baik dari keterangan saksi maupun barang bukti—yang cukup untuk menyeret AS ke meja hijau.
Kasus korupsi di tingkat desa, terutama yang terkait dengan administrasi pertanahan, sesungguhnya bukan hal baru. Modusnya pun klasik memanfaatkan jabatan untuk memperlancar proses administratif tanah dengan imbalan tertentu.
Bedanya, kali ini polisi bertindak cepat. Kades Cikuda diduga menerima sesuatu baik uang atau fasilitas—sebagai imbalan atas tanda tangan yang seharusnya gratis dalam proses penerbitan dokumen.
Ia pun dijerat pasal korupsi karena "menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum." Bahasa hukum ini jelas merujuk pada adanya praktik suap atau gratifikasi di balik tanda tangan seorang kepala desa.
Baca Juga: Momen Sunyi Sebelum Badai: Pemutusan Total Air dan Listrik Jadi Tanda Dimulai Era Baru Pasar Bogor
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan bahwa Kades AS bisa diberhentikan sementara dari jabatannya setelah adanya penetapan resmi sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup," ujar Hadijana.
Menurutnya, surat penetapan tersangka ini kini tengah dikonsultasikan ke bagian hukum Pemkab Bogor.
"Nanti BPD bisa mengajukan permohonan pemberhentian kepada bupati," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Sunyi Sebelum Badai: Pemutusan Total Air dan Listrik Jadi Tanda Dimulai Era Baru Pasar Bogor
-
Mensos Gus Ipul Bongkar Data: 600 Ribu Penerima Bansos Sikat Uang Rakyat untuk Judi Online
-
Bogor Raya hingga Bali: Ini 7 Lokasi yang Akan Mengubah Sampah Menjadi Harta Karun Listrik
-
Babak Baru Demo Angkot di Bogor, Kasus Pengeroyokan Petugas Dishub Ubah Tuntutan Jadi Laporan Pidana
-
Ini Leuwiliang! Destinasi Healing di Bogor yang Punya Curug Spektakuler dan Kuliner Sunda Otentik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Fatayat NU Siap Jadi Motor Ekonomi Perempuan di Pelosok Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka
-
Wajah Baru Transportasi Bogor: Angkot Tua Bakal Dihapus, Skema Ganti Kendaraan Diperketat
-
Lautan Manusia di Pakansari: UAS dan Bupati Rudy Susmanto Ketuk Pintu Langit untuk Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121 Kurikulum Merdeka