Andi Ahmad S
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 21:23 WIB
Lokasi TPA Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan.
Baca 10 detik
  • Indonesia akan memulai program Waste To Energy (PSEL) di tujuh wilayah prioritas untuk mengolah sampah menjadi listrik. 

  • Menko Pangan Zulhas mengumumkan PSEL akan segera groundbreaking setelah diverifikasi dan ditetapkan melalui surat resmi. 

  • PSEL diharapkan mengatasi masalah sampah, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi sumber Energi Baru Terbarukan (EBT). 

SuaraBogor.id - Indonesia siap memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan bahwa pembangunan program Waste To Energy atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) siap dilaksanakan di tujuh wilayah prioritas di seluruh Indonesia.

"Setelah diverifikasi kita putuskan hari ini, nanti Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan bersurat, mungkin nanti saya teken untuk ditetapkan sehingga nanti Danantara mengumumkan pelaksanaan pembangunannya atau groundbreaking di tujuh wilayah," ujar Zulhas setelah Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Jakarta pada Jumat (24/10/2025).

Tujuh wilayah yang dinyatakan siap untuk pembangunan PSEL tersebut mencakup area strategis yang memiliki tantangan sampah signifikan:

1. Provinsi Bali

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya

3. Wilayah Bogor Raya (mencakup Kota Bogor dan sekitarnya, serta Kabupaten Bogor dan sekitarnya)

4. Wilayah Tangerang Raya

5. Wilayah Bekasi Raya

6. Wilayah Medan Raya

Baca Juga: Babak Baru Demo Angkot di Bogor, Kasus Pengeroyokan Petugas Dishub Ubah Tuntutan Jadi Laporan Pidana

7. Kota Semarang

Menurut Zulhas, Indonesia telah lama tertinggal dalam pengembangan teknologi PSEL. Untuk mengatasi permasalahan sampah yang kian mendesak dan mendisrupsi lingkungan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Perpres ini bertujuan untuk mempercepat solusi pengelolaan sampah dengan mengubahnya menjadi energi listrik.

Pembangunan PSEL ini tidak hanya berfungsi sebagai solusi masalah sampah, tetapi juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru serta menjadi sumber energi baru terbarukan (EBT) yang krusial menuju transisi energi nasional.

Zulhas berharap jumlah wilayah yang ditetapkan untuk pembangunan PSEL atau Waste To Energy dapat terus bertambah ke depannya, mengingat urgensi masalah sampah di Indonesia. [Antara].

Load More