Andi Ahmad S
Senin, 27 Oktober 2025 | 17:49 WIB
Ilustrasi kepala desa di Bogor ditangkap (ist)
Baca 10 detik
  • Kades Cikuda ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi dan ditahan Polres Bogor, menegaskan komitmen penegakan hukum.

  • Nasib jabatan Kades Cikuda terancam, DPMD Bogor akan rapat darurat besok bahas opsi pemberhentian.

  • DPMD konsultasi yuridis dengan SKPD terkait untuk pastikan langkah administratif sejalan aturan yang berlaku.

SuaraBogor.id - Skandal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Agus Sutiana, kini memasuki babak krusial.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mako Polres Bogor, nasib jabatan Kades Agus Sutiana kini berada di ujung tanduk.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor bersama SKPD terkait akan menggelar rapat darurat pada Selasa (28/10/2025) besok.

Penetapan status tersangka dan penahanan Kades ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan desa dan sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat paling bawah.

Berikut adalah 5 Fakta Krusial seputar kasus Kades Cikuda yang wajib Anda ketahui:

1. Kades Cikuda Agus Sutiana Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor Gratifikasi

Kades Cikuda, Agus Sutiana, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gratifikasi.

Penahanan Kades Agus Sutiana di Mako Polres Bogor menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, yang tentu saja mengejutkan banyak pihak di Kabupaten Bogor. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik.

2. Nasib Jabatan Kades di Ujung Tanduk, Rapat Darurat DPMD Digelar Besok

Baca Juga: Sadis! Dibacok Kelompok Misterius di Kandang Roda Cibinong, Pemuda IR Kritis di Ruang Operasi

Dengan status tersangka dan penahanan ini, nasib jabatan Kades Agus Sutiana kini berada di ujung tanduk. Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

"Untuk Cikuda kita akan bahas besok berkaitan dengan penetapan status tersangkanya sudah ada," kata Hadijana pada Senin, 27 Oktober 2025.

3. DPMD Akan Konsultasi Yuridis dengan SKPD Terkait dan Bagian Hukum Setda

Rapat penting ini tidak hanya melibatkan DPMD, tetapi juga berbagai SKPD terkait, termasuk bagian hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.

Konsultasi ini sangat diperlukan untuk memastikan setiap langkah administratif yang akan diambil sejalan dengan peraturan yang berlaku. Hadijana menjelaskan,

"Kami kan perlu konsultasi kaitan dengan aspek yuridis, apakah penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur di Perbup 66 (Peraturan Bupati tentang pemberhentian kepala desa), apakah penetapan pasal undang-undangnya yang mana kan gitu ya," ungkapnya.

Load More