Andi Ahmad S
Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:39 WIB
Polres Bogor mengamankan kiloan barang bukti narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu tiga bulan mulai Agustus hingga Oktober 2025. [Egi/Suarabogor]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor mengamankan total 155 tersangka dari 114 perkara narkotika dan obat keras selama tiga bulan (Agustus-Oktober 2025).

  • Barang bukti narkotika yang disita signifikan, termasuk 4,4 Kg sabu dan 17,8 Kg ganja, menunjukkan operasi penindakan yang besar.

  • Penindakan narkoba ini merupakan implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, yaitu memperkuat pemberantasan narkoba dan kejahatan lain.

SuaraBogor.id - Polres Bogor mengamankan kiloan barang bukti narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu tiga bulan mulai Agustus hingga Oktober 2025.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pemberantasan barang haram itu merupakan upaya Polres Bogor dalam menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Dimana dalam asta cita ketujuh Bapak Prabowo menyampaikan untuk memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan," jelas dia, Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menyebut, ada sebanyak 114 perkara peredaran gelap narkoba hingga minuman keras oplosan berserta obat-obatan yang berhasil diamankan Polisi.

"Dari 114 perkara itu terdapat penyalahgunaan narkotika jenis sabu terdapat 58 perkara, jenis ganja 4 perkara, jenis ekstasi dua perkara, jenis tembakau sintetis ada 22 perkara, dan penyalahgunaan sediaan farmasi obat keras ada 28 perkara," jelas dia.

AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, dari 114 perkara itu ada sebanyak 155 orang yang diamankan. 153 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 2 lainnya perempuan.

Sementara, barang bukti yang diamankan yakni sabu sebesar 4,4 Kilogram, ganja sebesar 17,8 Kilogram, pohon ganja 7 Batang, tembakau sintetis 6,6 Kilogram dan biang sintetis 0,9 Kilogram.

"Kemudian cairan biang 60 mili ekstraksi 57 butir, sediaan farmasi atau obat keras 21.512 butir, dan merah Oplosan sebanyak 3.257 botol, 323 plastik dan 15 jerigen," jelas dia.

AKBP Wikha menjelaskan, dari 114 kasus yang diungkap selama 3 bulan terakhir terdapat tiga perkara diantaranya merupakan kasus besar yakni pengendara ganja.

Baca Juga: Bukan Hanya Banjir dan Longsor, Bogor Dihantam Bencana Ganda: Pipa PDAM Ikut Bocor, Air Meluap

"Di mana dalam ungkap kasusnya dapat mengungkap dengan barang bukti 15,5 Kilogram. Tersangka yang ditangkap pada dua inisial ID berumur 43 tahun dan MF 32 tahun keduanya beralamat di kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor yang berperan menyimpan dan mengedarkan ganja," lanjutnya.

"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling tingkat 5 tahun hingga hukuman mati," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More