-
Video dugaan pungli terhadap driver ojol sebesar Rp20 ribu di Simpang Rawi, Jalur Puncak Bogor, viral dan mendorong tindakan cepat polisi.
-
Polsek Ciawi bertindak cepat mengamankan pelaku pungli berinisial MNH alias Ajay (44) di Simpang Pasir Muncang setelah video aksinya viral di media sosial.
-
Pelaku pungli Puncak, MNH alias Ajay, mengakui perbuatannya memalak driver ojol, dan polisi mengamankan uang tunai, dompet, serta motor sebagai barang bukti.
SuaraBogor.id - Kasus dugaan pungli di kawasan wisata Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang merekam aksi pemalakan terhadap seorang driver ojol viral di media sosial.
Kejadian ini mendorong tindakan cepat dari pihak kepolisian setempat usai video viral diunggah sejumlah akun media sosial, salah satunya diunggah akun @rekambogor.
Insiden pemalakan terekam di kawasan Simpang Rawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, saat petugas memberlakukan sistem oneway menuju Puncak.
Dalam video yang beredar, seorang pria memberhentikan driver ojol yang sedang membawa penumpang.
Pria yang diduga pelaku pungli puncak Bogor tersebut secara terang-terangan meminta sejumlah uang agar driver ojol diperbolehkan melintas.
Pelaku meminta uang sebesar Rp20 Ribu kepada driver ojol tersebut, meskipun driver sudah menjelaskan bahwa dirinya hanya mengemudi ojek online.
“Kan enggak tahu pak, saya cuma sopir Grab,” kata driver ojol tersebut.
“Iya sopir Grab, kan ada penumpangnya, (bayar) Rp20 ribu saya bukain,” kata pria yang kemudian diketahui bernama MNH alias Ajay.
Setelah video aksi pemalakan Jalur Puncak tersebut menjadi viral, jajaran Polsek Ciawi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga: Kantor Desa Sukaharja Sukamakmur Bogor Terbakar: Asap Tebal Gemparkan Warga
Pencarian dilakukan pada Minggu, 9 November 2025 malam, dan polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MNH alias Ajay (44).
Ia ditangkap sekira pukul 22.25 WIB di Simpang Pasir Muncang, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, saat sedang membeli gorengan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp100.000, dompet warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
MNH alias Ajay mengakui perbuatannya. Ia mengaku memalak driver ojol sebesar Rp20.000, namun hanya berhasil mendapatkan Rp15.000 dari korban. Uang hasil pemalakan tersebut diakui digunakan pelaku untuk membeli rokok dan kopi.
Berita Terkait
-
Kantor Desa Sukaharja Sukamakmur Bogor Terbakar: Asap Tebal Gemparkan Warga
-
Viral! Purbaya Buka Suara Praktik 'Tutup Kasus' di Lembaga Pemerintah
-
3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen
-
Nenek Sebatang Kara Hidup Gelap Gulita Bertahun-tahun, Dinsos Bogor Sentil Kades: Harus Peka
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu