-
EH, mantan Sekdes Gorowong, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan Warkah sejumlah bidang tanah oleh kepolisian.
-
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sah, termasuk saksi, yang menunjukkan EH diduga memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan pemilik tanah.
-
Perbuatan EH merugikan banyak pihak, menyebabkan banyak warga kehilangan hak atas tanahnya karena proses AJB yang ilegal.
SuaraBogor.id - Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial EH ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, Rabu 3 Desember 2025.
Penyebab status tersangka sang Sekdes diduga melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan Lampiran Warkah sejumlah bidang tanah di Gorowong.
Penetapan setatus tersangka mantan sekertaris Desa Gorowong berinisial EH oleh pihak kepolisian berdasarkan B/SP2HP/1079/IX/2025/Ditreskrimum.
Kuasa Hukum Kepala Desa Gorowong Rully Akbar, Gatot Eprianto telah membuat laporan Polisi NO : LPB/806/XII/2022/SPKT/POLDAJABAR, terhadap EH sebagai terlapor karena tersangka EH merugikan banyak pihak secara immatriil dan formil.
Menurutnya, atas kejadian ini banyak warga yang kehilangan hak atas tanahnya atas perbuatan EH, yang secara prosudural tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
"Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya berpuatan melawan hukum," jelasnya.
Lanjut Gatot menegaskan, tersangka EH diduga melakukan perbuatan memalsukan tanda tangan kepala Desa dan warga selaku pemilik tanah dalam proses pembuatan surat AJB dan warkah.
"Yang memberatkan dosa EH secara perbuatan melawan hukum, dengan sengaja memalsukan tanda tangan kepala desa dan warga pemilik tanah, sehingga surat AJB tidak terdaftar dalam buku register desa," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: Bogor Siaga Satu! Hadapi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Pemkab dan TNI Gelar Istighosah Kubro
Berita Terkait
-
Bogor Siaga Satu! Hadapi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Pemkab dan TNI Gelar Istighosah Kubro
-
4 Spot Wisata Hits di Dramaga Bogor buat Liburan Akhir Tahun Low Budget
-
Warga Pelosok Sukajaya Bogor Punya Pasar Sendiri, Tak Perlu Lagi Tempuh Perjalanan Berjam-jam
-
Mimpi Jalan Tembus Rancabungur-Leuwiliang Masih Jauh, Pemkab Bogor Ungkap Kendala Izin Provinsi
-
Detik-Detik Mencekam di Bogor, Percikan Api Tiang Listrik Nyaris Bakar Permukiman Saat Jam Sibuk
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Hery Gunardi: Perbankan Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Stop Adaptasi, Wujudkan Kebebasan Finansial Rumah Sendiri dengan Pengajuan BRI KPR
-
BRI Group Perkuat New Growth Engine Lewat Sinergi 10 Perusahaan Anak
-
Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series via BRI, Nikmati Diskon Rp2 Juta dan Cicilan 0%
-
DPRD Kota Bogor Kunjungi Rusunawa Cibuluh, Godok Raperda untuk Perbaiki Fasilitas dan Aturan Sewa