-
EH, mantan Sekdes Gorowong, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan Warkah sejumlah bidang tanah oleh kepolisian.
-
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sah, termasuk saksi, yang menunjukkan EH diduga memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan pemilik tanah.
-
Perbuatan EH merugikan banyak pihak, menyebabkan banyak warga kehilangan hak atas tanahnya karena proses AJB yang ilegal.
SuaraBogor.id - Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial EH ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, Rabu 3 Desember 2025.
Penyebab status tersangka sang Sekdes diduga melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan Lampiran Warkah sejumlah bidang tanah di Gorowong.
Penetapan setatus tersangka mantan sekertaris Desa Gorowong berinisial EH oleh pihak kepolisian berdasarkan B/SP2HP/1079/IX/2025/Ditreskrimum.
Kuasa Hukum Kepala Desa Gorowong Rully Akbar, Gatot Eprianto telah membuat laporan Polisi NO : LPB/806/XII/2022/SPKT/POLDAJABAR, terhadap EH sebagai terlapor karena tersangka EH merugikan banyak pihak secara immatriil dan formil.
Menurutnya, atas kejadian ini banyak warga yang kehilangan hak atas tanahnya atas perbuatan EH, yang secara prosudural tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
"Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya berpuatan melawan hukum," jelasnya.
Lanjut Gatot menegaskan, tersangka EH diduga melakukan perbuatan memalsukan tanda tangan kepala Desa dan warga selaku pemilik tanah dalam proses pembuatan surat AJB dan warkah.
"Yang memberatkan dosa EH secara perbuatan melawan hukum, dengan sengaja memalsukan tanda tangan kepala desa dan warga pemilik tanah, sehingga surat AJB tidak terdaftar dalam buku register desa," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: Bogor Siaga Satu! Hadapi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Pemkab dan TNI Gelar Istighosah Kubro
Berita Terkait
-
Bogor Siaga Satu! Hadapi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Pemkab dan TNI Gelar Istighosah Kubro
-
4 Spot Wisata Hits di Dramaga Bogor buat Liburan Akhir Tahun Low Budget
-
Warga Pelosok Sukajaya Bogor Punya Pasar Sendiri, Tak Perlu Lagi Tempuh Perjalanan Berjam-jam
-
Mimpi Jalan Tembus Rancabungur-Leuwiliang Masih Jauh, Pemkab Bogor Ungkap Kendala Izin Provinsi
-
Detik-Detik Mencekam di Bogor, Percikan Api Tiang Listrik Nyaris Bakar Permukiman Saat Jam Sibuk
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Pencarian Hari Ke-3 Rombongan Jurnalis di Krakatau, TNI AL Terjunkan 3 Kapal Perang
-
Dugaan Baku Tembak di Pandawa Parungpanjang, Polres Bogor Gelar Olah TKP Tertutup dan Buru Pelaku
-
Kasus PTSL Bojonggede, Tiga Lokasi di Kabupaten Bogor Digeledah Polisi
-
ESG Makin Kuat, DPLK BRI Raih Penghargaan Kehati ESG Award 2026
-
Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah Program PTSL