-
Dualisme kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Bogor (Farizan dan Wahyudi Chaniago) menyebabkan dana hibah 2026 terancam tidak cair oleh BPKAD.
-
Pemerintah daerah tidak akan mencairkan hibah jika terjadi dualisme; penerima harus membuat surat pernyataan tidak ada dualisme dan bertanggung jawab.
-
Jika memaksakan menerima hibah dengan dualisme, pengurus yang menandatangani harus mengembalikan dana hibah bila ada temuan pemeriksaan.
SuaraBogor.id - Kabar kurang sedap menghampiri dunia pergerakan pemuda di Bumi Tegar Beriman. Induk organisasi kepemudaan, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor, kini berada di ujung tanduk terkait nasib anggaran operasional mereka.
Gara-gara konflik internal yang tak kunjung usai, pemuda Bogor terancam gigit jari tidak mendapatkan kucuran dana hibah pada Tahun Anggaran 2026 mendatang.
Penyebab utamanya adalah penyakit lama organisasi dualisme kepemimpinan. Saat ini, terdapat dua kubu yang saling klaim legitimasi, yakni kepengurusan di bawah komando Farizan dan kubu Wahyudi Chaniago.
Situasi ini memicu lampu kuning dari pemerintah daerah selaku pemberi anggaran.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, memberikan peringatan keras.
Ia menegaskan bahwa uang rakyat tidak bisa dicairkan sembarangan kepada organisasi yang sedang berkonflik.
"Ada surat pernyataan dari pengguna hibah yang menyatakan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan. Jadi menjadi tanggung jawab yang menandatangani itu. Pemerintah daerah jangan dilibatkan dalam dinamika organisasi," kata Achmad Wildan, Jumat (5/12/2025).
Bagi para aktivis muda yang melek hukum, peringatan BPKAD ini bukan gertakan sambal. Ada konsekuensi hukum serius jika salah satu kubu memaksakan diri mencairkan dana dengan cara memanipulasi fakta administrasi.
Pemerintah tidak mau terseret dalam pusaran sengketa internal yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Kisah Haru Pedagang Ayam Ciseeng, Bebas Penjara Berkat Restorative Justice
Wildan menekankan prinsip akuntabilitas. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa pencairan dilakukan saat masih terjadi dualisme, maka pihak yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) wajib bertanggung jawab penuh, termasuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
"Kalau kita mah bereskan dulu. Kalau suatu saat ada masalah, silahkan kembalikan dana hibahnya. Nanti kan ada pemeriksa," tegas Wildan.
Proses pencairan hibah di tahun 2026 tidak akan semudah membalikkan telapak tangan. BPKAD mendorong dinas teknis terkait dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk melakukan verifikasi faktual yang ketat.
Filter ini penting untuk memastikan bahwa calon penerima hibah adalah entitas yang sah secara hukum dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Kan sebelum cair itu ada beberapa pernyataan yang dibuat oleh penerima, diantaranya tidak ada dualisme ditandatangani oleh Ketua penerima hibah. Nanti kan dinas yang melakukan verifikasi, ada dualisme atau tidak, kalau yakin tidak ya si ketua tandatangan dan bertanggungjawab," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Kisah Haru Pedagang Ayam Ciseeng, Bebas Penjara Berkat Restorative Justice
-
Resmi! Dr. Alim Setiawan Terpilih Jadi Rektor IPB University Gantikan Arif Satria
-
Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Aturan
-
Ayah Tiri di Bogor Tega Aniaya Anak hingga Kritis Cuma Karena Rewel
-
Niat Healing, Satu Keluarga Terjebak Air Bah di Pamijahan Bogor Akibat Hujan Deras
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual