-
Dualisme kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Bogor (Farizan dan Wahyudi Chaniago) menyebabkan dana hibah 2026 terancam tidak cair oleh BPKAD.
-
Pemerintah daerah tidak akan mencairkan hibah jika terjadi dualisme; penerima harus membuat surat pernyataan tidak ada dualisme dan bertanggung jawab.
-
Jika memaksakan menerima hibah dengan dualisme, pengurus yang menandatangani harus mengembalikan dana hibah bila ada temuan pemeriksaan.
SuaraBogor.id - Kabar kurang sedap menghampiri dunia pergerakan pemuda di Bumi Tegar Beriman. Induk organisasi kepemudaan, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor, kini berada di ujung tanduk terkait nasib anggaran operasional mereka.
Gara-gara konflik internal yang tak kunjung usai, pemuda Bogor terancam gigit jari tidak mendapatkan kucuran dana hibah pada Tahun Anggaran 2026 mendatang.
Penyebab utamanya adalah penyakit lama organisasi dualisme kepemimpinan. Saat ini, terdapat dua kubu yang saling klaim legitimasi, yakni kepengurusan di bawah komando Farizan dan kubu Wahyudi Chaniago.
Situasi ini memicu lampu kuning dari pemerintah daerah selaku pemberi anggaran.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, memberikan peringatan keras.
Ia menegaskan bahwa uang rakyat tidak bisa dicairkan sembarangan kepada organisasi yang sedang berkonflik.
"Ada surat pernyataan dari pengguna hibah yang menyatakan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan. Jadi menjadi tanggung jawab yang menandatangani itu. Pemerintah daerah jangan dilibatkan dalam dinamika organisasi," kata Achmad Wildan, Jumat (5/12/2025).
Bagi para aktivis muda yang melek hukum, peringatan BPKAD ini bukan gertakan sambal. Ada konsekuensi hukum serius jika salah satu kubu memaksakan diri mencairkan dana dengan cara memanipulasi fakta administrasi.
Pemerintah tidak mau terseret dalam pusaran sengketa internal yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Kisah Haru Pedagang Ayam Ciseeng, Bebas Penjara Berkat Restorative Justice
Wildan menekankan prinsip akuntabilitas. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa pencairan dilakukan saat masih terjadi dualisme, maka pihak yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) wajib bertanggung jawab penuh, termasuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
"Kalau kita mah bereskan dulu. Kalau suatu saat ada masalah, silahkan kembalikan dana hibahnya. Nanti kan ada pemeriksa," tegas Wildan.
Proses pencairan hibah di tahun 2026 tidak akan semudah membalikkan telapak tangan. BPKAD mendorong dinas teknis terkait dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk melakukan verifikasi faktual yang ketat.
Filter ini penting untuk memastikan bahwa calon penerima hibah adalah entitas yang sah secara hukum dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Kan sebelum cair itu ada beberapa pernyataan yang dibuat oleh penerima, diantaranya tidak ada dualisme ditandatangani oleh Ketua penerima hibah. Nanti kan dinas yang melakukan verifikasi, ada dualisme atau tidak, kalau yakin tidak ya si ketua tandatangan dan bertanggungjawab," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Kisah Haru Pedagang Ayam Ciseeng, Bebas Penjara Berkat Restorative Justice
-
Resmi! Dr. Alim Setiawan Terpilih Jadi Rektor IPB University Gantikan Arif Satria
-
Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Aturan
-
Ayah Tiri di Bogor Tega Aniaya Anak hingga Kritis Cuma Karena Rewel
-
Niat Healing, Satu Keluarga Terjebak Air Bah di Pamijahan Bogor Akibat Hujan Deras
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Akses Baru Bogor Barat, Jalur Malasari - Cianten Jadi Pembuka Poros Lebak - Sukabumi
-
Syarat Ketat SPMB Bogor, Wajib KK Minimal 1 Tahun untuk Pendaftar Jalur Zonasi
-
Link dan Jadwal SPMB Online SD-SMP Kabupaten Bogor 2026
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Tabrak Jupiter dari Belakang, Pengendara Ninja Tewas di Jalan Raya Parung