-
Pemkab Bogor melakukan percepatan penyelesaian tunggakan pembayaran proyek tahun 2025 melalui proses inventarisasi dan reviu inspektorat agar pembayaran sesuai dengan progres fisik lapangan yang sesungguhnya.
-
Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh dana transfer pusat yang baru masuk ke kas daerah pada awal Januari 2026, bukan di akhir Desember 2025 sebagaimana yang dijadwalkan.
-
Pembayaran proyek lanjutan ini berpedoman pada Perbup Nomor 36 Tahun 2022, mencakup pekerjaan di beberapa dinas seperti PUPR, DPKPP, dan Dispora yang belum melengkapi administrasi SPJ.
SuaraBogor.id - Memasuki pekan pertama tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah ngebut membereskan administrasi keuangan yang sempat tertahan di penghujung tahun lalu.
Isu mengenai tunda bayar atau tunggakan sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik.
Namun, Pemkab Bogor memastikan bahwa hak para penyedia jasa (kontraktor) aman dan sedang dalam proses pencairan percepatan.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, pada Selasa (6/1/2026), menegaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah bergerak cepat melakukan inventarisasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada proyek yang mangkrak pembayarannya tanpa alasan yang jelas.
Tidak asal transfer, BPKAD menggandeng Inspektorat untuk melakukan review menyeluruh. Tujuannya agar uang rakyat yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan spesifikasi bangunan yang berdiri.
"Hari ini, rivieu oleh inspektorat. Dokumennya sesuai ga dengan lapangan. Nanti dibayarkan sesuai dengan progres fisik sesungguhnya," kata Wildan, Selasa 6 Januari 2026.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah mark-up atau pembayaran fiktif. Pembayaran luncuran ini juga memiliki payung hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2022 tentang pelaksanaan penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Publik tentu bertanya-tanya, kenapa bisa telat bayar padahal realisasi pendapatan Kabupaten Bogor terbilang moncer? Wildan membuka fakta bahwa realisasi pendapatan pada APBD 2025 sebenarnya sudah sangat sehat, mencapai 99 persen. Namun, kendala teknis muncul dari pemerintah pusat.
Dana transfer yang seharusnya masuk ke Kas Daerah pada akhir tahun, ternyata mengalami keterlambatan. Uang senilai kurang lebih Rp70 miliar tersebut baru "mendarat" di rekening Pemkab Bogor setelah pergantian tahun.
Baca Juga: Pangkas Biaya Operasional, Patisserie Populer di Bogor Ini Resmi Beralih ke Gas Bumi PGN
"Dana transfer tidak ditransfer tgl 31 Desember 2025, tapi tanggal 2 Januari 2026," jelas Wildan. Keterlambatan inilah yang menyebabkan efek domino pada jadwal pembayaran ke pihak ketiga.
Selain masalah transfer pusat, hambatan administrasi dari pihak ketiga (kontraktor) juga menjadi faktor. Hingga akhir Desember, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan proyek fisik besar belum merampungkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Wildan menyoroti tiga dinas besar yang menjadi fokus penyelesaian, yaitu Dinas PUPR, DPKPP, dan Dispora. Proyek-proyek yang menjadi atensi antara lain pembangunan fasilitas olahraga dan tempat ibadah yang vital bagi warga.
"Dispora yang fisik-fisik kaya Gor Rancabungur. Kalau DPKPP di antaranya masjid karna ada perpanjangan waktu sampai 30 hari ini kalau ga salah," lanjutnya.
Meskipun ada drama keterlambatan, BPKAD tetap optimis. Sistem birokrasi di BPKAD diklaim sudah sangat responsif. Jika administrasi dari kontraktor lengkap, pencairan dana bisa dilakukan dalam hitungan jam.
"Untuk belanja, kita tinggal tunggu dari pihak ketiga administrasi belum nya lengkap. Di kita cuman sehari setengah hari jarang dua hari. Kadang-kadang pagi masuk sore sudah cair," tutup dia.
Berita Terkait
-
Pangkas Biaya Operasional, Patisserie Populer di Bogor Ini Resmi Beralih ke Gas Bumi PGN
-
Darurat Lahan Makam di Puncak Bogor
-
6 Orang Ngaku Polisi dan Wartawan Diamuk Massa, Lakukan Pemerasan ke Warga
-
4 Fakta ETLE Flyover Cibinong yang Wajib Kamu Tahu Biar Gak Dapat Surat Cinta
-
Mulai Hari Ini Kamera ETLE Flyover Cibinong Resmi Berlaku, Melanggar Langsung Tercapture!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Hery Gunardi Raih Best CEO, BRI Group Bawa Pulang Enam Penghargaan Internasional
-
Dorong Efisiensi Bisnis, BRI Perbarui Qlola dengan Tampilan yang Lebih Intuitif
-
BRI Siap Jadikan Potensi Emas Indonesia Kekuatan Ekonomi Nasional
-
KPK Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor
-
Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan