Andi Ahmad S
Selasa, 06 Januari 2026 | 18:04 WIB
Ilustrasi kontraktor atau pengusaha di Bogor. (Dok: Pexels)
Baca 10 detik
  • Pemkab Bogor melakukan percepatan penyelesaian tunggakan pembayaran proyek tahun 2025 melalui proses inventarisasi dan reviu inspektorat agar pembayaran sesuai dengan progres fisik lapangan yang sesungguhnya.

  • Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh dana transfer pusat yang baru masuk ke kas daerah pada awal Januari 2026, bukan di akhir Desember 2025 sebagaimana yang dijadwalkan.

  • Pembayaran proyek lanjutan ini berpedoman pada Perbup Nomor 36 Tahun 2022, mencakup pekerjaan di beberapa dinas seperti PUPR, DPKPP, dan Dispora yang belum melengkapi administrasi SPJ.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More