-
Pemkab Bogor melakukan percepatan penyelesaian tunggakan pembayaran proyek tahun 2025 melalui proses inventarisasi dan reviu inspektorat agar pembayaran sesuai dengan progres fisik lapangan yang sesungguhnya.
-
Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh dana transfer pusat yang baru masuk ke kas daerah pada awal Januari 2026, bukan di akhir Desember 2025 sebagaimana yang dijadwalkan.
-
Pembayaran proyek lanjutan ini berpedoman pada Perbup Nomor 36 Tahun 2022, mencakup pekerjaan di beberapa dinas seperti PUPR, DPKPP, dan Dispora yang belum melengkapi administrasi SPJ.
SuaraBogor.id - Memasuki pekan pertama tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah ngebut membereskan administrasi keuangan yang sempat tertahan di penghujung tahun lalu.
Isu mengenai tunda bayar atau tunggakan sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik.
Namun, Pemkab Bogor memastikan bahwa hak para penyedia jasa (kontraktor) aman dan sedang dalam proses pencairan percepatan.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, pada Selasa (6/1/2026), menegaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah bergerak cepat melakukan inventarisasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada proyek yang mangkrak pembayarannya tanpa alasan yang jelas.
Tidak asal transfer, BPKAD menggandeng Inspektorat untuk melakukan review menyeluruh. Tujuannya agar uang rakyat yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan spesifikasi bangunan yang berdiri.
"Hari ini, rivieu oleh inspektorat. Dokumennya sesuai ga dengan lapangan. Nanti dibayarkan sesuai dengan progres fisik sesungguhnya," kata Wildan, Selasa 6 Januari 2026.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah mark-up atau pembayaran fiktif. Pembayaran luncuran ini juga memiliki payung hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2022 tentang pelaksanaan penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Publik tentu bertanya-tanya, kenapa bisa telat bayar padahal realisasi pendapatan Kabupaten Bogor terbilang moncer? Wildan membuka fakta bahwa realisasi pendapatan pada APBD 2025 sebenarnya sudah sangat sehat, mencapai 99 persen. Namun, kendala teknis muncul dari pemerintah pusat.
Dana transfer yang seharusnya masuk ke Kas Daerah pada akhir tahun, ternyata mengalami keterlambatan. Uang senilai kurang lebih Rp70 miliar tersebut baru "mendarat" di rekening Pemkab Bogor setelah pergantian tahun.
Baca Juga: Pangkas Biaya Operasional, Patisserie Populer di Bogor Ini Resmi Beralih ke Gas Bumi PGN
"Dana transfer tidak ditransfer tgl 31 Desember 2025, tapi tanggal 2 Januari 2026," jelas Wildan. Keterlambatan inilah yang menyebabkan efek domino pada jadwal pembayaran ke pihak ketiga.
Selain masalah transfer pusat, hambatan administrasi dari pihak ketiga (kontraktor) juga menjadi faktor. Hingga akhir Desember, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan proyek fisik besar belum merampungkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Wildan menyoroti tiga dinas besar yang menjadi fokus penyelesaian, yaitu Dinas PUPR, DPKPP, dan Dispora. Proyek-proyek yang menjadi atensi antara lain pembangunan fasilitas olahraga dan tempat ibadah yang vital bagi warga.
"Dispora yang fisik-fisik kaya Gor Rancabungur. Kalau DPKPP di antaranya masjid karna ada perpanjangan waktu sampai 30 hari ini kalau ga salah," lanjutnya.
Meskipun ada drama keterlambatan, BPKAD tetap optimis. Sistem birokrasi di BPKAD diklaim sudah sangat responsif. Jika administrasi dari kontraktor lengkap, pencairan dana bisa dilakukan dalam hitungan jam.
"Untuk belanja, kita tinggal tunggu dari pihak ketiga administrasi belum nya lengkap. Di kita cuman sehari setengah hari jarang dua hari. Kadang-kadang pagi masuk sore sudah cair," tutup dia.
Berita Terkait
-
Pangkas Biaya Operasional, Patisserie Populer di Bogor Ini Resmi Beralih ke Gas Bumi PGN
-
Darurat Lahan Makam di Puncak Bogor
-
6 Orang Ngaku Polisi dan Wartawan Diamuk Massa, Lakukan Pemerasan ke Warga
-
4 Fakta ETLE Flyover Cibinong yang Wajib Kamu Tahu Biar Gak Dapat Surat Cinta
-
Mulai Hari Ini Kamera ETLE Flyover Cibinong Resmi Berlaku, Melanggar Langsung Tercapture!
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
-
Markas Polsek Cisarua Bakal Dipindahkan ke Rest Area Puncak, Ini Alasan Bupati Bogor
-
Warga Bojonggede-Citayam Bersiap! Bupati Rudy Susmanto Agendakan Pelebaran Jalan dari Bambu Kuning
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor