- DPMD Kabupaten Bogor mencatat 14 kasus Kepala Desa (Kades) yang diadukan selama periode 2023 hingga 2025.
- Sebanyak 13 dari 14 kasus tersebut telah diselesaikan melalui mediasi persuasif, kebanyakan berupa sengketa administratif atau perdata.
- Satu kasus di Desa Cikuda masuk ranah pidana serius terkait gratifikasi jual beli tanah dan Kades telah menjadi tersangka.
SuaraBogor.id - Integritas para pemimpin di tingkat desa kembali menjadi sorotan publik. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor merilis data yang cukup mengejutkan terkait kinerja para Kepala Desa (Kades) di Bumi Tegar Beriman.
Tercatat, sebanyak 14 kasus yang menyeret nama Kades terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni periode 2023 hingga 2025.
Laporan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dinamika sosial dan hukum di akar rumput.
Katim SDM Pemdes DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar, membeberkan bahwa belasan kasus tersebut merupakan akumulasi dari berbagai jenis aduan yang masuk ke meja pemerintah daerah.
"Jadi memang di kita rekapan dari tahun 2023 Desa-desa yang bukan bermasalah sebenarnya, yang konotasinya ada pengaduan baik dari masyarakat, LSM ataupun media," kata Achmad Munawar saat ditemui di kantornya, Senin (26/1/2026).
Bagi masyarakat yang bertanya-tanya mengenai Daftar Hitam Kades tersebut, DPMD memberikan klarifikasi penting.
Dari total 14 kasus yang tercatat, mayoritas bukanlah kasus korupsi uang negara yang sering ditakutkan, melainkan sengketa administratif atau perdata.
"Cuman kebanyakan ranahnya ranah pengaduan berarti lebih ke perdata," jelas Achmad.
Sebanyak 13 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi. DPMD mengedepankan pendekatan persuasif agar roda pemerintahan desa tidak macet gara-gara sengketa.
Baca Juga: Kompensasi Tambang Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang Cair Besok: Tiap Warga Terima Rp3 Juta
"Intinya yang 14 itu tinggal 1 saja yang 13 sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Jadi kalau ada masalah kita akan koordinasikan dengan Kecamatan dan Desa," tambahnya.
Namun, dari 14 kasus tersebut, ada satu kasus yang menjadi nila setitik dan masuk ranah pidana serius. Kasus ini terjadi di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang. Berbeda dengan 13 kasus lainnya, kasus di Cikuda tidak bisa diselesaikan dengan salaman tangan.
Achmad Munawar mengungkapkan bahwa Kades di wilayah tersebut tersandung masalah hukum yang berkaitan dengan praktik gratifikasi jual beli tanah, bukan penyelewengan Dana Desa atau APBD.
"Ada aduan tentang lebih ke gratifikasi dan kasus itupun bukan penyalahgunaan anggaran APBD ataupun negara tapi lebih jual beli tanah nah itu sedang ditangani dan sudah masuk ke pemberhentian sementara," ungkapnya tegas.
Berikut kasus daftar 14 desa beserta tindaklanjutnya selama 2023 hingga 2025.
1. Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal dengan kasus permohonan THR ke perusahaan.
2. Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri dengan kasus permohonan THR ke perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Kompensasi Tambang Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang Cair Besok: Tiap Warga Terima Rp3 Juta
-
KPK Bakal Ikut 'Pelototi' Proyek Jalur Tambang hingga Jalan Rancabungur-Leuwiliang
-
Modus Talangan Dana Desa Berujung Bui, Kades Mekargalih Cianjur Resmi Ditahan Polisi
-
Bansos Rp3 Juta Cair Minggu Depan untuk 15 Ribu Warga Terdampak Tambang Bogor, Cek 4 Faktanya
-
6 Fakta Jalan Khusus Tambang Bogor Senilai Rp100 Miliar yang Wajib Kamu Tahu
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul