Andi Ahmad S
Selasa, 27 Januari 2026 | 20:27 WIB
Ilustrasi 14 Kades di Bogor Terjerat Masalah Hukum [Gemini]
Baca 10 detik
  • DPMD Kabupaten Bogor mencatat 14 kasus Kepala Desa (Kades) yang diadukan selama periode 2023 hingga 2025.
  • Sebanyak 13 dari 14 kasus tersebut telah diselesaikan melalui mediasi persuasif, kebanyakan berupa sengketa administratif atau perdata.
  • Satu kasus di Desa Cikuda masuk ranah pidana serius terkait gratifikasi jual beli tanah dan Kades telah menjadi tersangka.

3. Bojong Kulur, Gunung Putri dengan kasus pemberhentian amilin dan pordes.

4. Desa Cilokom, Rumpin dengan kasus penyelenggaraan dana transfer. Kades bersangkutan sudah meninggal dunia dan sudah diisi kembali oleh Plt Kades.

5. Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang dengan kasus gratifikasi dokumen tanah kepada perusahaan. Kades saat ini menjadi tersangka.

6. Desa Rengas Jajar, Kecamatan Cigudeg. Istri kades diduga pamer uang hasil tambang dan videonya viral di medsos.

7. Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja. Kades melakukan pengrusakan, namun kejadian tersebut terjadi sebelum menjadi Kades.

8. Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan. Kades dilaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh LSM.

9. Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup. Kades dimintai keterbukaan informasi publik. Saat ini dalam proses banding.

10. Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal. Kades diduga tidak ke kantor dalam waktu lama. Setelah ditelusuri, kades desa tersebut dinyatakan sakit.

11. Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari. Kades diduga tidak ke kantor dalam waktu lama. Setelah ditelusuri, kades desa tersebut dinyatakan sakit.

Baca Juga: Kompensasi Tambang Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang Cair Besok: Tiap Warga Terima Rp3 Juta

13. Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng. Kades dilaporkan dugaan penyelewengan anggaran infrastruktur desa oleh LSM.

14. Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur. Kades memberikan pernyataan palsu soal kawasan wilayah.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More