Andi Ahmad S
Jum'at, 16 Januari 2026 | 21:20 WIB
Ilustrasi kepala desa di Cianjur Ditahan (shutterstock)
Baca 10 detik
  • Penyalahgunaan Wewenang Kades Mekargalih Kades Mekargalih, TD, ditahan Polres Cianjur karena menipu warga sebesar Rp300 juta dengan modus meminjam uang menggunakan alasan keterlambatan pencairan Dana Desa yang tak kunjung dibayar sejak 2020.

  • Penegakan Hukum dan Penahanan Pelaku Polres Cianjur resmi menahan Kades TD bersama stafnya, PA, atas dugaan penggelapan dana. Keduanya kini menjalani pemeriksaan mendalam setelah korban melaporkan ketiadaan itikad baik selama lima tahun.

  • Sanksi Administratif dan Jabatan Pemerintahan DPMD Cianjur memberhentikan sementara Kades TD dari jabatannya dan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan, sementara proses pemberhentian tetap menunggu keputusan hukum final dari pihak pengadilan.

SuaraBogor.id - Integritas seorang pemimpin kembali diuji, dan kali ini kabar tak sedap datang dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan publik kembali mencoreng wajah pemerintahan desa.

Kepala Desa (Kades) Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, kini harus menukar kursi jabatannya dengan dinginnya lantai penjara setelah resmi ditahan oleh Polres Cianjur.

Penahanan ini bukan tanpa alasan. TD diduga kuat terlibat dalam skandal penipuan dan penggelapan dana yang merugikan warganya sendiri hingga ratusan juta rupiah.

Tak main-main, modus yang digunakan pun membawa-bawa nama program pemerintah, yakni pencairan Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Kamis. TD tidak sendirian, ia ditahan bersama tangan kanannya, seorang perangkat desa berinisial PA yang turut serta dalam skema penipuan tersebut.

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan setelah dilaporkan melakukan penipuan dan pengelapan," tegas AKP Fajri.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari laporan korban terhadap kedua pelaku," ujar AKP Fajri.

Kuasa hukum korban, Aang Jaelani, membeberkan kronologi kejadian. TD dan stafnya meminjam uang sebesar Rp300 juta kepada korban.

Kata dia, Dana Desa belum cair, sementara program desa harus tetap berjalan. Mereka menjanjikan pengembalian uang beserta kelebihan atau bunga saat dana pemerintah tersebut turun.

Baca Juga: Misteri 5 Pria Sesak Napas di Klinik Nanggung: Benarkah Korban Asap Pongkor yang Tak Diakui?

Namun, janji tinggal janji. Dari tahun 2020 hingga tahun 2025, uang tersebut tak kunjung kembali ke tangan korban. Padahal, korban sudah berbaik hati menurunkan ekspektasinya.

"Klien kami beberapa kali mendatangi pelaku, namun tidak kunjung membayar uang yang dipinjam, bahkan klien kami meminta uang dikembalikan sesuai yang dipinjam tidak meminta ada kelebihan," ungkap Aang Jaelani.

Kesabaran korban akhirnya habis karena merasa dipermainkan selama lima tahun tanpa kepastian. "Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami melaporkan keduanya ke Polres Cianjur," tambahnya.

Sekretaris DPMD Cianjur, Dendi Kristanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk pejabat sementara (Pjs) dari kecamatan untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan.

"Sudah diberhentikan sementara karena kades dan stafnya terjerat kasus dan sudah ditahan, segera diberhentikan penuh setelah ada keputusan dari pengadilan," jelas Dendi. [Antara].

Load More