Andi Ahmad S
Selasa, 27 Januari 2026 | 20:27 WIB
Ilustrasi 14 Kades di Bogor Terjerat Masalah Hukum [Gemini]
Baca 10 detik
  • DPMD Kabupaten Bogor mencatat 14 kasus Kepala Desa (Kades) yang diadukan selama periode 2023 hingga 2025.
  • Sebanyak 13 dari 14 kasus tersebut telah diselesaikan melalui mediasi persuasif, kebanyakan berupa sengketa administratif atau perdata.
  • Satu kasus di Desa Cikuda masuk ranah pidana serius terkait gratifikasi jual beli tanah dan Kades telah menjadi tersangka.

SuaraBogor.id - Integritas para pemimpin di tingkat desa kembali menjadi sorotan publik. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor merilis data yang cukup mengejutkan terkait kinerja para Kepala Desa (Kades) di Bumi Tegar Beriman.

Tercatat, sebanyak 14 kasus yang menyeret nama Kades terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni periode 2023 hingga 2025.

Laporan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dinamika sosial dan hukum di akar rumput.

Katim SDM Pemdes DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar, membeberkan bahwa belasan kasus tersebut merupakan akumulasi dari berbagai jenis aduan yang masuk ke meja pemerintah daerah.

"Jadi memang di kita rekapan dari tahun 2023 Desa-desa yang bukan bermasalah sebenarnya, yang konotasinya ada pengaduan baik dari masyarakat, LSM ataupun media," kata Achmad Munawar saat ditemui di kantornya, Senin (26/1/2026).

Bagi masyarakat yang bertanya-tanya mengenai Daftar Hitam Kades tersebut, DPMD memberikan klarifikasi penting.

Dari total 14 kasus yang tercatat, mayoritas bukanlah kasus korupsi uang negara yang sering ditakutkan, melainkan sengketa administratif atau perdata.

"Cuman kebanyakan ranahnya ranah pengaduan berarti lebih ke perdata," jelas Achmad.

Sebanyak 13 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi. DPMD mengedepankan pendekatan persuasif agar roda pemerintahan desa tidak macet gara-gara sengketa.

Baca Juga: Kompensasi Tambang Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang Cair Besok: Tiap Warga Terima Rp3 Juta

"Intinya yang 14 itu tinggal 1 saja yang 13 sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Jadi kalau ada masalah kita akan koordinasikan dengan Kecamatan dan Desa," tambahnya.
Namun, dari 14 kasus tersebut, ada satu kasus yang menjadi nila setitik dan masuk ranah pidana serius. Kasus ini terjadi di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang. Berbeda dengan 13 kasus lainnya, kasus di Cikuda tidak bisa diselesaikan dengan salaman tangan.

Achmad Munawar mengungkapkan bahwa Kades di wilayah tersebut tersandung masalah hukum yang berkaitan dengan praktik gratifikasi jual beli tanah, bukan penyelewengan Dana Desa atau APBD.

"Ada aduan tentang lebih ke gratifikasi dan kasus itupun bukan penyalahgunaan anggaran APBD ataupun negara tapi lebih jual beli tanah nah itu sedang ditangani dan sudah masuk ke pemberhentian sementara," ungkapnya tegas.

Berikut kasus daftar 14 desa beserta tindaklanjutnya selama 2023 hingga 2025.

1. Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal dengan kasus permohonan THR ke perusahaan.

2. Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri dengan kasus permohonan THR ke perusahaan.

Load More