- Sepasang suami istri, WNI dan WNA Pakistan, dibunuh keji di Cisarua Bogor pada Minggu malam (1/3).
- Pelaku pembunuhan adalah karyawan korban sendiri, berhasil ditangkap polisi kurang dari dua belas jam setelah laporan.
- Motif pembunuhan adalah sakit hati karena sering dituduh mencuri dan dimarahi, jasad dibuang ke Padalarang.
Korban laki-laki (MA) mengalami dua bacokan di leher.
Korban perempuan (FA) mengalami lima bacokan di bagian leher dan kepala, serta terdapat bekas tembakan senapan angin.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kedua jasad korban menggunakan mobil Daihatsu Grand Max milik korban ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan meninggalkannya di dalam kendaraan yang diparkir di lokasi sepi.
Pelaku kemudian kembali ke Bogor, sempat membawa mobil Mitsubishi Pajero milik korban, dan mengambil uang sekitar Rp3 juta dari toko korban hingga akhirnya ditangkap polisi. Dugaan eksekusi terjadi di wilayah hukum Bogor sebelum jasad dibuang.
5. Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana: Ancaman Pidana Mati
Atas perbuatannya yang keji, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun menanti pelaku. Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan pembunuhan yang terencana.
Berita Terkait
-
Cari Kerja di Bogor Sulit, Ini Jawaban Bupati Rudy Susmanto
-
Nasib Lahan Terdampak Lindi, Pemkab Bogor Janjikan Ganti Rugi di TPAS Galuga
-
Harmoni di Jalan Suryakencana, Parade Cap Go Meh Bogor 2026 Digelar Usai Tarawih
-
Pasutri Asal Cisarua Ditemukan Tak Bernyawa di Halaman Bangunan Kosong
-
Kronologi Mobil HRV Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Jagorawi KM 11
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Tabrak Jupiter dari Belakang, Pengendara Ninja Tewas di Jalan Raya Parung
-
Viral Maling Motor Kabur dari Polsek Cibinong, Kapolres Bogor Terjunkan Propam dan Resmob
-
HJB ke-544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas
-
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan