Andi Ahmad S
Rabu, 04 Maret 2026 | 16:25 WIB
Pelaku Pembunuhan Pasutri di Cisarua Bogor, Jawa Barat [Antara]
Baca 10 detik
  • Sepasang suami istri, WNI dan WNA Pakistan, dibunuh keji di Cisarua Bogor pada Minggu malam (1/3).
  • Pelaku pembunuhan adalah karyawan korban sendiri, berhasil ditangkap polisi kurang dari dua belas jam setelah laporan.
  • Motif pembunuhan adalah sakit hati karena sering dituduh mencuri dan dimarahi, jasad dibuang ke Padalarang.

Korban laki-laki (MA) mengalami dua bacokan di leher.

Korban perempuan (FA) mengalami lima bacokan di bagian leher dan kepala, serta terdapat bekas tembakan senapan angin.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kedua jasad korban menggunakan mobil Daihatsu Grand Max milik korban ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan meninggalkannya di dalam kendaraan yang diparkir di lokasi sepi.

Pelaku kemudian kembali ke Bogor, sempat membawa mobil Mitsubishi Pajero milik korban, dan mengambil uang sekitar Rp3 juta dari toko korban hingga akhirnya ditangkap polisi. Dugaan eksekusi terjadi di wilayah hukum Bogor sebelum jasad dibuang.

5. Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana: Ancaman Pidana Mati

Atas perbuatannya yang keji, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun menanti pelaku. Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan pembunuhan yang terencana.

Load More