Andi Ahmad S
Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:26 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bogor (korpri.go.id)
Baca 10 detik
  • Pemkab Bogor menerapkan WFH setiap Jumat bagi ASN, mulai berlaku pasca Idul Fitri 1447 H.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas dan efisiensi energi, sementara layanan publik esensial tetap beroperasi normal.
  • Selain WFH, diterapkan efisiensi energi kantor dan perubahan pola mobilitas ASN untuk menekan konsumsi bahan bakar.

SuaraBogor.id - Dalam upaya merespons krisis energi global dan menjalankan strategi penghematan, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Kebijakan ini akan mulai berlaku setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.

Langkah ini merupakan strategi adaptif yang diambil Pemkab Bogor untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan efisiensi energi di lingkungan pemerintahan daerah.

Bupati Rudy Susmanto, menjelaskan tujuan utama dari kebijakan ini. “Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy, dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, penerapan WFH hanya berlaku setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara work from office (WFO) seperti biasa.

Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap beroperasi normal di kantor guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama, oleh karena itu unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh,” katanya.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan berbagai langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran, seperti penggunaan peralatan listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, serta mengoptimalkan pencahayaan alami.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Alfin di Cikeas, Ada Kaitan dengan Kasus Penipuan?

Pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius, penghematan penggunaan air, serta efisiensi alat tulis kantor juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Pemkab Bogor mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan menekan konsumsi bahan bakar.

Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau carpooling. Sementara pada hari Rabu, ASN didorong menggunakan transportasi publik, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki.

“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien,” ungkap Rudy.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi serta pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik, serta siap hadir ke kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak.

Ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan disiplin maupun kualitas kinerja ASN dalam melayani masyarakat.

Load More