Andi Ahmad S
Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:09 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadiri pengukuhan ketua Korpri Kabupaten Bogor di Sekretariat Korpri, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/7/2025). ANTARA
Baca 10 detik
  • Pemkab Bogor terbitkan WFH Jumat bagi ASN mulai pasca Idul Fitri 1447 H berdasarkan SE Nomor 000.8.3/578-ORG.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas sambil efisiensi energi, didukung aturan suhu AC minimal 24 derajat Celsius.
  • Pemkab Bogor juga ubah pola mobilitas harian ASN untuk menekan konsumsi bahan bakar dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

SuaraBogor.id - Dalam langkah adaptif menghadapi dampak krisis global, khususnya di sektor energi, Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerbitkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 dan akan mulai diberlakukan setelah libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi adaptif untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy Susmanto, dilansir dari metroBogor -jaringan Suara.com, Sabtu (28/3/2026).

Selain penerapan WFH setiap hari Jumat, Pemkab Bogor juga menerapkan kebijakan efisiensi energi yang lebih luas di lingkungan perkantoran. Aturan ini mencakup:

  • Pengaturan Suhu AC: Minimal 24 derajat Celcius.
  • Penggunaan Peralatan Listrik Hemat Energi: Serta mematikan lampu yang tidak digunakan.
  • Optimalisasi Cahaya Matahari: Melalui penataan ruang kerja.
  • Penghematan Penggunaan Air dan Alat Tulis Kantor (ATK).

Yang tak kalah penting, Pemkab Bogor juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan menekan konsumsi bahan bakar:

  • Senin, Selasa, Kamis: ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau kendaraan kolektif.
  • Rabu: ASN diminta menggunakan transportasi publik, tidak menggunakan mobil pribadi atau dinas, dan dianjurkan menggunakan sepeda motor, sepeda, atau bahkan jalan kaki.
  • Jumat: WFH.

"Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan," ungkap Rudy Susmanto.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik. Mereka juga harus siap hadir ke kantor jika ada tugas mendesak atau kepentingan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda.

"Kami ingin kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan bersama, tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga sebagai kontribusi daerah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga keberlanjutan lingkungan," tandas Rudy Susmanto.

Baca Juga: Catat! ASN Bogor WFH Setiap Jumat

Load More