- Satreskrim Polres Bogor membongkar tujuh kasus penyalahgunaan BBM, elpiji subsidi, dan tambang emas ilegal selama April hingga Mei 2026.
- Polisi menetapkan 15 tersangka yang beroperasi di wilayah Bogor dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
- Seluruh tersangka terancam hukuman penjara berdasarkan undang-undang terkait minyak dan gas bumi serta pertambangan mineral dan batubara.
SuaraBogor.id - Polres Bogor menorehkan pencapaian signifikan dalam menjaga ketahanan ekonomi dan sumber daya alam negara. Selama periode April hingga Mei 2026, jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar tujuh kasus besar yang berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), elpiji subsidi, serta aktivitas tambang emas ilegal.
Kejahatan lintas sektor ini ditaksir telah merugikan kas negara dengan angka fantastis, yakni mencapai Rp12,5 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif tim di lapangan guna merespons laporan masyarakat dan instruksi pimpinan pusat.
Berikut adalah klasifikasi tujuh perkara yang berhasil diungkap:
- 5 Kasus Tindak Pidana Migas: Meliputi praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi serta pengoplosan tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.
- 2 Kasus Tambang Emas Ilegal: Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang merusak ekosistem dan mengabaikan keselamatan kerja di wilayah perbukitan Bogor.
"Dari tujuh kasus tersebut, kami telah menetapkan dan mengamankan 15 orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal, pengangkut, hingga pengepul hasil kejahatan," ujar AKBP Wikha Ardilestanto di Cibinong, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan lima perkara migas terdiri atas tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi diungkap di Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri dengan sembilan tersangka. Para pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.
Polisi menyita empat kendaraan roda empat berupa satu unit Toyota Avanza, satu Toyota Fortuner, dan dua Suzuki Carry, serta satu mobil tangki yang digunakan mengumpulkan solar subsidi untuk dijual kembali secara ilegal.
Selain itu, polisi mengamankan 49 barcode pengisian BBM subsidi dan puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.
Baca Juga: Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat
“Modus operandi para pelaku membeli BBM secara berulang menggunakan puluhan barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan,” ujar Wikha.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan tiga oknum petugas SPBU yang diduga membantu praktik ilegal itu.
Menurut Wikha, koordinator pelaku memberikan uang Rp250 ribu per bulan kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu kepada operator setiap kali pengisian BBM.
Ia mengungkapkan salah satu jaringan penyalahgunaan BBM subsidi telah beroperasi selama tiga tahun.
Sementara itu, dua kasus penyalahgunaan elpiji subsidi diungkap di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari dengan dua tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus operator usaha ilegal.
Polisi menyita 589 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, 195 tabung ukuran 12 kilogram, dua mobil boks, satu kendaraan pikap, 20 alat suntik modifikasi, dan satu timbangan digital.
Tag
Berita Terkait
-
Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat
-
Mengabdi 17 Tahun Jadi Sekdes, Sukanar Resmi Dipromosikan Rudy Susmanto di Kecamatan Nanggung
-
Ini Daftar Camat dan Lurah Baru yang Dilantik di Pendopo Bupati Bogor
-
Melahirkan Atlet Kelas Dunia, Kawasan Candali Bogor Bakal Dilengkapi Sekolah SD Hingga Universitas
-
Catat Lokasinya! Ini Daftar Gang di Citayam, Bojonggede dan Cilebut yang Perlintasan Liarnya Ditutup
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Gandeng Menteri PKP, Bupati Rudy Susmanto Akselerasi Pengentasan Pemukiman Kumuh di Bogor
-
Kabar Gembira Anak Muda Bogor! Eks Gedung Kesenian Cibinong Disulap Jadi Siliwangi Center
-
Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang
-
HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong