- Satreskrim Polres Bogor membongkar tujuh kasus penyalahgunaan BBM, elpiji subsidi, dan tambang emas ilegal selama April hingga Mei 2026.
- Polisi menetapkan 15 tersangka yang beroperasi di wilayah Bogor dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
- Seluruh tersangka terancam hukuman penjara berdasarkan undang-undang terkait minyak dan gas bumi serta pertambangan mineral dan batubara.
“Empat tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi,” kata Wikha.
Menurut dia, praktik tersebut memberikan keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung elpiji ukuran 12 kilogram yang dijual.
Selain kasus migas, Polres Bogor juga membongkar dua kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari dengan empat tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain alat gelundung, batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni berupa sianida, soda api, kapur, dan karbon.
Wikha mengatakan total keuntungan pelaku tambang emas ilegal diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.
“Untuk kasus migas, baik BBM maupun elpiji subsidi, total keuntungan pelaku diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp12,5 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan subsidi energi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan sehingga Polres Bogor bersama TNI, pemerintah daerah, Pertamina, dan pemangku kepentingan lain akan terus mengawal distribusinya agar tepat sasaran.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Pertamina, dan instansi terkait terus mengawal kebijakan subsidi energi dari pemerintah pusat.
“Kami tidak diam terhadap aduan masyarakat terkait tambang ilegal maupun penyalahgunaan subsidi energi,” ujar Rudy.
Baca Juga: Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat
Ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan subsidi dan aktivitas tambang ilegal melalui layanan pengaduan Polri 110.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Bogor dan Depok, Mahdi, mengatakan elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan digunakan untuk memasak.
Menurut dia, Pertamina telah memberikan pembinaan kepada 26 agen dan memutus hubungan usaha dengan pangkalan yang terbukti mendukung praktik ilegal distribusi elpiji subsidi.
Para tersangka kasus migas dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, tersangka tambang emas ilegal dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat
-
Mengabdi 17 Tahun Jadi Sekdes, Sukanar Resmi Dipromosikan Rudy Susmanto di Kecamatan Nanggung
-
Ini Daftar Camat dan Lurah Baru yang Dilantik di Pendopo Bupati Bogor
-
Melahirkan Atlet Kelas Dunia, Kawasan Candali Bogor Bakal Dilengkapi Sekolah SD Hingga Universitas
-
Catat Lokasinya! Ini Daftar Gang di Citayam, Bojonggede dan Cilebut yang Perlintasan Liarnya Ditutup
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas
-
Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat
-
Mitsubishi Destinator Siap Menjelajah Jalanan Kota, SUV Turbo Premium Dibanderol Rp 420 Jutaan
-
Mengabdi 17 Tahun Jadi Sekdes, Sukanar Resmi Dipromosikan Rudy Susmanto di Kecamatan Nanggung
-
Ini Daftar Camat dan Lurah Baru yang Dilantik di Pendopo Bupati Bogor