- Satreskrim Polres Bogor membongkar tujuh kasus penyalahgunaan BBM, elpiji subsidi, dan tambang emas ilegal selama April hingga Mei 2026.
- Polisi menetapkan 15 tersangka yang beroperasi di wilayah Bogor dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
- Seluruh tersangka terancam hukuman penjara berdasarkan undang-undang terkait minyak dan gas bumi serta pertambangan mineral dan batubara.
“Empat tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi,” kata Wikha.
Menurut dia, praktik tersebut memberikan keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung elpiji ukuran 12 kilogram yang dijual.
Selain kasus migas, Polres Bogor juga membongkar dua kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari dengan empat tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain alat gelundung, batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni berupa sianida, soda api, kapur, dan karbon.
Wikha mengatakan total keuntungan pelaku tambang emas ilegal diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.
“Untuk kasus migas, baik BBM maupun elpiji subsidi, total keuntungan pelaku diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp12,5 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan subsidi energi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan sehingga Polres Bogor bersama TNI, pemerintah daerah, Pertamina, dan pemangku kepentingan lain akan terus mengawal distribusinya agar tepat sasaran.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Pertamina, dan instansi terkait terus mengawal kebijakan subsidi energi dari pemerintah pusat.
“Kami tidak diam terhadap aduan masyarakat terkait tambang ilegal maupun penyalahgunaan subsidi energi,” ujar Rudy.
Baca Juga: Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat
Ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan subsidi dan aktivitas tambang ilegal melalui layanan pengaduan Polri 110.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Bogor dan Depok, Mahdi, mengatakan elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan digunakan untuk memasak.
Menurut dia, Pertamina telah memberikan pembinaan kepada 26 agen dan memutus hubungan usaha dengan pangkalan yang terbukti mendukung praktik ilegal distribusi elpiji subsidi.
Para tersangka kasus migas dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, tersangka tambang emas ilegal dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat
-
Mengabdi 17 Tahun Jadi Sekdes, Sukanar Resmi Dipromosikan Rudy Susmanto di Kecamatan Nanggung
-
Ini Daftar Camat dan Lurah Baru yang Dilantik di Pendopo Bupati Bogor
-
Melahirkan Atlet Kelas Dunia, Kawasan Candali Bogor Bakal Dilengkapi Sekolah SD Hingga Universitas
-
Catat Lokasinya! Ini Daftar Gang di Citayam, Bojonggede dan Cilebut yang Perlintasan Liarnya Ditutup
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Markas Polsek Cisarua Bakal Dipindahkan ke Rest Area Puncak, Ini Alasan Bupati Bogor
-
Warga Bojonggede-Citayam Bersiap! Bupati Rudy Susmanto Agendakan Pelebaran Jalan dari Bambu Kuning
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor
-
Gantikan Jalur Raya, Wisatawan Puncak Bogor Nantinya Bakal Diangkut Pakai Kereta Gantung
-
Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC