Andi Ahmad S
Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:47 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Saat Menjelaskan tujuh kasus besar yang berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), elpiji subsidi, serta aktivitas tambang emas ilegal, Jumat (22/5/2026) [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Bogor membongkar tujuh kasus penyalahgunaan BBM, elpiji subsidi, dan tambang emas ilegal selama April hingga Mei 2026.
  • Polisi menetapkan 15 tersangka yang beroperasi di wilayah Bogor dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
  • Seluruh tersangka terancam hukuman penjara berdasarkan undang-undang terkait minyak dan gas bumi serta pertambangan mineral dan batubara.

“Empat tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi,” kata Wikha.

Menurut dia, praktik tersebut memberikan keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung elpiji ukuran 12 kilogram yang dijual.

Selain kasus migas, Polres Bogor juga membongkar dua kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari dengan empat tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain alat gelundung, batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni berupa sianida, soda api, kapur, dan karbon.

Wikha mengatakan total keuntungan pelaku tambang emas ilegal diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.

“Untuk kasus migas, baik BBM maupun elpiji subsidi, total keuntungan pelaku diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp12,5 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan subsidi energi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan sehingga Polres Bogor bersama TNI, pemerintah daerah, Pertamina, dan pemangku kepentingan lain akan terus mengawal distribusinya agar tepat sasaran.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Pertamina, dan instansi terkait terus mengawal kebijakan subsidi energi dari pemerintah pusat.

“Kami tidak diam terhadap aduan masyarakat terkait tambang ilegal maupun penyalahgunaan subsidi energi,” ujar Rudy.

Baca Juga: Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat

Ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan subsidi dan aktivitas tambang ilegal melalui layanan pengaduan Polri 110.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Bogor dan Depok, Mahdi, mengatakan elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan digunakan untuk memasak.

Menurut dia, Pertamina telah memberikan pembinaan kepada 26 agen dan memutus hubungan usaha dengan pangkalan yang terbukti mendukung praktik ilegal distribusi elpiji subsidi.

Para tersangka kasus migas dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, tersangka tambang emas ilegal dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Load More