- Badan Gizi Nasional menginstruksikan penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis di Kota Depok selama libur sekolah tahun 2026.
- Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penerima manfaat di tujuh kecamatan untuk mengoptimalkan operasional dan efisiensi anggaran SPPG.
- Jadwal penghentian layanan mengikuti kalender pendidikan setiap sekolah yang diperkirakan berlangsung mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2026.
SuaraBogor.id - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dipastikan akan berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Langkah ini diambil sejalan dengan memasuki periode libur panjang sekolah tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan penghentian sementara ini merujuk langsung pada instruksi pusat melalui Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Depok, Rakha Pratama, menegaskan bahwa seluruh pengelola dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tujuh kecamatan di Depok wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“Pedomani dan laksanakan SE yang dikeluarkan BGN terkait penyesuaian operasional selama libur sekolah. Kami meminta seluruh penanggung jawab SPPG untuk memastikan seluruh aktivitas produksi makanan dihentikan selama siswa tidak berada di sekolah,” ujar Rakha dilansir dari Antara Sabtu (20/6/2026).
Rakha menjelaskan penghentian sementara pelayanan MBG berlaku bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (Kelompok 3B).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi anggaran, serta standardisasi pelaksanaan Program MBG pada SPPG.
Selain itu penyesuaian operasional juga bertujuan menyeragamkan sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat selama periode hari libur.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, lanjut Rakha, pihaknya akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan seluruh pengelola SPPG di Kota Depok.
“Kami akan lakukan pemantauan dan koordinasi ke seluruh koordinator kecamatan (korcam) dan Kepala SPPG di wilayah Kota Depok,” jelasnya.
Baca Juga: 6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung
Rakha menambahkan untuk jadwal pemberhentian sementara pelayanan MBG akan mengikuti kalender pendidikan yang berlaku di masing-masing sekolah.
“Untuk jadwal pembagian rapor tiap sekolah biasanya berbeda-beda. Informasi terakhir antara 24 hingga 26 Juni,” ujarnya.
Berita Terkait
-
6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: 6 Fakta Jemput Paksa Eks Petinggi BGN Dadan Hindayana dkk
-
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis, 7 Fakta Dadan Hindayana Jadi Tersangka
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan