- Pemkot Bogor berencana membangun proyek PSEL di kawasan Kayumanis, Tanah Sareal, yang saat ini masih berstatus sarana olahraga.
- DPRD Kota Bogor menegaskan pembangunan tersebut memerlukan revisi Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang yang sah terlebih dahulu.
- Pelaksanaan proyek tanpa revisi aturan berisiko menimbulkan masalah hukum dan kecacatan dalam penggunaan anggaran daerah di masa depan.
SuaraBogor.id - Pemkot Bogor berencana membangun Pusat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Rencana pembangunan tersebut hingga kini menuai sorotan dari berbagai kalangan, seperti dari Komisi I DPRD Kota Bogor yang mengingatkan agar proyek strategis tersebut tidak dipaksakan berjalan sebelum dasar hukumnya selesai.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa lahan yang direncanakan menjadi lokasi PSEL hingga saat ini masih berstatus sebagai kawasan sarana olahraga atau Gedung Olahraga (GOR) berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih berlaku.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan tidak bisa dilakukan begitu saja. Pemerintah Kota Bogor wajib terlebih dahulu merevisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW melalui persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD.
“Kalau dalam RTRW maupun RDTR kawasan tersebut masih ditetapkan sebagai sarana olahraga, maka status itu harus diubah terlebih dahulu sebelum digunakan untuk fungsi lain,” ujar Sugeng, kepada wartawan belum lama ini.
Ia mengingatkan, apabila pembangunan tetap dipaksakan tanpa adanya perubahan Perda, maka proyek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait penggunaan anggaran daerah.
“Kalau anggaran daerah sudah diintervensi untuk pembangunan PSEL sementara dasar tata ruangnya belum diubah, tentu berpotensi menimbulkan kecacatan hukum,” tegasnya.
Sugeng menilai, kepatuhan terhadap aturan tata ruang merupakan syarat utama dalam setiap proyek pembangunan, termasuk proyek strategis seperti PSEL. Karena itu, Pemkot Bogor diminta tidak mengabaikan prosedur hukum hanya demi mempercepat realisasi proyek.
Hingga kini, DPRD Kota Bogor juga mengaku belum pernah membahas revisi Perda RTRW yang mengubah peruntukan lahan di kawasan Kayumanis.
Baca Juga: Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
“Itu harus melalui perubahan Perda antara pemerintah daerah dengan DPRD. Sampai saat ini kami belum membahas perubahan RTRW untuk lokasi tersebut,” katanya.
Saat ditanya apakah secara hukum status lahan masih diperuntukkan sebagai kawasan olahraga, Sugeng membenarkannya.
“Iya, berarti statusnya masih seperti itu,” ujarnya singkat.
Meski memberikan catatan dari sisi regulasi, Sugeng mengaku belum mengikuti perkembangan teknis pembangunan PSEL secara menyeluruh.
Ia menyarankan agar informasi mengenai progres proyek dan koordinasi pelaksanaannya dikonfirmasi kepada Komisi III DPRD Kota Bogor yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.
“Saya belum mengikuti perkembangan terakhir PSEL. Untuk pembahasan teknis ada di Komisi III. Silakan ditanyakan kepada mereka,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga
-
Hitung Kebutuhan Warga Sejak Lahir, Kemendukbangga Luncurkan Peta Jalan Kependudukan Presisi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor