- Sejak 2020, gang sempit di Kampung Bojong Neros, Kota Bogor, dimanfaatkan sebagai jalur alternatif untuk memangkas jarak perjalanan.
- Warga memberlakukan jam operasional pukul 05.30 hingga 21.00 WIB sejak 2021 untuk mengatasi kebisingan serta menjaga keselamatan lingkungan.
- Pengendara dapat menghemat waktu dan bahan bakar, sementara pelaku usaha kecil memperoleh tambahan pembeli dari pengendara yang melintas.
“Iya, soalnya muter kalau lewat sana (SSA). Lumayan motong jarak lima kilo. Apalagi bensin sekarang kan lagi mahal juga, makanya saya manfaatin jalur alternatif ini,” kata Dio, Senin (10/826).
Jalur tersebut, lanjut Dio, sangat membantu aktivitas perjalanannya.
Selain memperpendek jarak, jalan alternatif itu membuatnya dapat tiba di rumah lebih cepat.
“Betul, bener-bener ngebantu. Karena kerasa banget lah motong jalurnya. Jadi menghindari macet juga kalau lewat SSA. Nyampe rumah juga jadi makin cepet,” katanya.
Ramai Kendaraan, Muncul Batasan Jam.
Di balik manfaatnya bagi pengendara, meningkatnya arus kendaraan membawa persoalan tersendiri bagi warga.
Ketua RW 13, Milda (45), mengatakan pada awalnya tidak ada pembatasan waktu bagi kendaraan yang ingin melintas.
Namun, sepeda motor yang terus berdatangan membuat warga kemudian menerapkan jam operasional.
“Awal-awal mah enggak dibatesin jam melintasnya. Cuman kan motornya enggak berhenti-berhenti. Nah, makanya sekarang dibatesin jam operasionalnya,” kata Milda.
Baca Juga: Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
Pembatasan jam operasional mulai diberlakukan pada 2021. Jalur tersebut dibuka mulai pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah jam operasional berakhir, akses ditutup menggunakan portal yang berada di sekitar ujung jalur menuju Empang.
Menurut Milda, pembatasan dilakukan untuk menjaga kenyamanan warga yang tinggal di sepanjang jalan.
Kebisingan menjadi keluhan utama, terutama ketika ada pengendara yang memacu kendaraannya atau menggunakan knalpot “brongg”.
Meski digunakan sebagai jalan lintas, Milda menyebut jalur tersebut bukan jalan milik pribadi.
Pengendara tetap diperbolehkan menggunakannya selama mengikuti aturan dan menghormati lingkungan permukiman.
Berita Terkait
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna
-
Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia