- Sejak 2020, gang sempit di Kampung Bojong Neros, Kota Bogor, dimanfaatkan sebagai jalur alternatif untuk memangkas jarak perjalanan.
- Warga memberlakukan jam operasional pukul 05.30 hingga 21.00 WIB sejak 2021 untuk mengatasi kebisingan serta menjaga keselamatan lingkungan.
- Pengendara dapat menghemat waktu dan bahan bakar, sementara pelaku usaha kecil memperoleh tambahan pembeli dari pengendara yang melintas.
“Iya, soalnya muter kalau lewat sana (SSA). Lumayan motong jarak lima kilo. Apalagi bensin sekarang kan lagi mahal juga, makanya saya manfaatin jalur alternatif ini,” kata Dio, Senin (10/826).
Jalur tersebut, lanjut Dio, sangat membantu aktivitas perjalanannya.
Selain memperpendek jarak, jalan alternatif itu membuatnya dapat tiba di rumah lebih cepat.
“Betul, bener-bener ngebantu. Karena kerasa banget lah motong jalurnya. Jadi menghindari macet juga kalau lewat SSA. Nyampe rumah juga jadi makin cepet,” katanya.
Ramai Kendaraan, Muncul Batasan Jam.
Di balik manfaatnya bagi pengendara, meningkatnya arus kendaraan membawa persoalan tersendiri bagi warga.
Ketua RW 13, Milda (45), mengatakan pada awalnya tidak ada pembatasan waktu bagi kendaraan yang ingin melintas.
Namun, sepeda motor yang terus berdatangan membuat warga kemudian menerapkan jam operasional.
“Awal-awal mah enggak dibatesin jam melintasnya. Cuman kan motornya enggak berhenti-berhenti. Nah, makanya sekarang dibatesin jam operasionalnya,” kata Milda.
Baca Juga: Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
Pembatasan jam operasional mulai diberlakukan pada 2021. Jalur tersebut dibuka mulai pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah jam operasional berakhir, akses ditutup menggunakan portal yang berada di sekitar ujung jalur menuju Empang.
Menurut Milda, pembatasan dilakukan untuk menjaga kenyamanan warga yang tinggal di sepanjang jalan.
Kebisingan menjadi keluhan utama, terutama ketika ada pengendara yang memacu kendaraannya atau menggunakan knalpot “brongg”.
Meski digunakan sebagai jalan lintas, Milda menyebut jalur tersebut bukan jalan milik pribadi.
Pengendara tetap diperbolehkan menggunakannya selama mengikuti aturan dan menghormati lingkungan permukiman.
Berita Terkait
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna
-
Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan