Andi Ahmad S
Minggu, 20 September 2026 | 15:00 WIB
Tumpukan sampah di TPST Sempadan Sungai Cisadane [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten].
Baca 10 detik
  • Dinas Lingkungan Hidup Tangsel menyatakan TPST Abu & Co di bantaran Sungai Cisadane beroperasi tanpa dokumen izin lengkap sejak 16 September 2026.
  • Pengelola TPST gagal menunjukkan dokumen penting seperti PKKPR, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, serta KBLI saat dilakukan pengawasan langsung.
  • Dampak dari tidak adanya turap dan kerusakan insinerator sejak Juni 2025 memicu potensi pencemaran sampah ke Sungai Cisadane.

"Harusnya sudah punya dia (TPST Abu & Co-red). Karena dia mengelola sampah dari pengembang di kluster-kluster. Nanti saya cek," katanya, Rabu, 9 September 2026.

"Izin pembakaran ke kita, karena lokasinya di kita kan? Kalau nggak salah harusnya (izin-red) ke kita. Nanti saya cek soal peruntukkan ruang, karena saya belum tahu, nanti saya cek, ya," tambah Benyamin.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terjun untuk memastikan lokasi TPST itu. Menurutnya, aktivitas TPST Abu & Co harus dievaluasi jika menyalahi aturan.

"Seperti yang disampaikan Pak Wali, kalau memang menyalahi aturan ya bisa dievaluasi oleh dinas terkait," katanya, Jumat, 12 September 2026.

Pilar meminta, DLH Kota Tangsel secepatnya mengecek aktivitas pembakaran sampah yang berada di sempadan Sungai Cisadane itu.

"Sesegera mungkin, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan itu. Kita berkoordinasi dengan Kementerian LH juga, apakah langkah kita sudah betul atau tidak, taunya nanti kita menghalangi kebersihan lingkungan atau kegiatan daripada lingkungan hidup," ungkap Pilar.

Terpisah, Kepala DLH Kota Tangsel Bani Khosyatulloh mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap sistem pengelolaan air lindi, drainase, pengamanan timbunan sampah, serta potensi masuknya sampah atau pencemar lainnya ke badan sungai.

“Pengelolaan sampah harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh menimbulkan pencemaran terhadap sumber daya air maupun lingkungan sekitar,” kata Bani.

Bani menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing, khususnya jika ditemukan adanya aspek yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

“Apabila dari hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, DLH akan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More