- Dinas Lingkungan Hidup Tangsel menyatakan TPST Abu & Co di bantaran Sungai Cisadane beroperasi tanpa dokumen izin lengkap sejak 16 September 2026.
- Pengelola TPST gagal menunjukkan dokumen penting seperti PKKPR, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, serta KBLI saat dilakukan pengawasan langsung.
- Dampak dari tidak adanya turap dan kerusakan insinerator sejak Juni 2025 memicu potensi pencemaran sampah ke Sungai Cisadane.
SuaraBogor.id - Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di bantaran Sungai Cisadane Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata dikelola oleh PT Adipura Bumi Raya, generasi ketiga dari TPST Abu & Co.
Pengawas Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Sampe Simanungkalit memaparkan sejumlah temuan hasil penelusuran langsung ke lokasi TPST tersebut.
Sampe mengatakan, dari hasil pengawasan di lokasi, pihak pengelola tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen administrasi aktivitas pengolahan sampah di lahan TPST Abu & Co itu.
“Dari 11 dokumen yang kami minta, mereka hanya punya NIB, KBLI-nya pun enggak ada," kata Sampe, kepada wartawan Rabu, 16 September 2026.
Sampe menuturkan, TPST di bantaran Sungai Cisadane itu sudah beroperasi sejak 1993 saat masih bagian dari Kabupaten Tangerang. Selain tak memiliki KBLI, pengelola juga tidak dapat menunjukkan tiga dokumen utama lain, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sampe menyebut, di arsip data izin lingkungan di DLH Kota Tangsel, tak terdapat data dokumen izin terkait TPST Abu & Co tersebut.
"Untuk mendapatkan izin usaha, dia harus punya empat persyaratan dasar, PKKPR (tata ruang), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, baru izin usaha. Kalau tata ruang bilang enggak boleh, ya sudah selesai," tegas Sampe.
Sampe menuturkan, lokasi usaha berada di kawasan permukiman atau zona kuning. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 118 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangsel tahun 2022-2042, titik pengolahan sampah hanya berada di TPA Cipeucang.
Incinerator yang ada di TPST tersebut, kata Sampe, diakui pengelola rusak dan tak beroperasi sejak Juni 2025. Sehingga, terjadi penumpukkan sampah di TPST tersebut.
Baca Juga: Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
“Sampah-sampah itu diambil dari perumahan-perumahan BSD, seperti Perumahan Giri Loka, Anggrek Loka, Nusa Loka, Mahagoni Group, serta sejumlah restoran di sekitarnya. Inceneratornya sudah rusak dan atap-atap tempat sampahnya itu rusak,” paparnya.
Parahnya lagi, meski sudah beroperasi hingga sekira 23 tahun, TPTS tersebut tak memiliki turap di sempadan bantaran Sungai Cisadane. Sehingga, memeperbesar indikasi terjadinya pencemaran ke Sungai Cisadane.
"Sungai itu memang banyak sampah di pinggir-pinggirnya. Ya karena memang enggak punya benteng, jadi ada ruang sampah itu jatuh," ungkapnya.
Sampe mengaku, pihaknya akan mengirimkan surat kepada generasi ke-3 TPST Abu & Co untuk meminta dokumen-dokumen administrasi tentang pengolahan sampah di TPST tersebut.
“Kami akan menunggu respon dari pihak terkait dan akan membuat rekomendasi penindakan berikutnya dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, seharusnya, TPST Abu & Co sudah memiliki izin pembakaran sampah.
Berita Terkait
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Berawal dari Paket Misterius di Jasa Pengiriman, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Cair Asal Bogor
-
50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus
-
Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus
-
Hujan Batu di Cigudeg: Protes Penutupan Tambang Oleh Dedi Mulyadi Berujung Kericuhan
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Cileungsi-Jonggol, Sopir Kabur
-
Futsal Putra Kabupaten Bogor Tembus Final Porprov Jabar 2026, Tantang Tuan Rumah Kota Bekasi
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Suap di Kantah Kabupaten Bogor I
-
Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026
-
Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba di Bogor