- BPN Bogor 1 menyerahkan sertipikat tanah komunal seluas 18 hektare kepada masyarakat Kampung Adat Urug pada 26 September 2026.
- Penyerahan sertipikat tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah adat serta kelestarian lingkungan.
- Penerus generasi Kampung Adat Urug, Anali, menyampaikan rasa lega setelah perjuangan belasan tahun mereka akhirnya terwujud.
SuaraBogor.id - Kabar gembira datang dari masyarakat Kampung Adat Urug, Desa Kiara Pandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor 1 menyerahkan sertifikat komunal untuk lahan adat seluas 18 hektare.
Penyerahan sertipikat tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Pertanahan dan Hari Tani Indonesia. Dengan terbitnya sertipikat komunal ini, status kepemilikan tanah adat Kampung Urug menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum, termasuk dalam pengelolaan alam dan pelestarian lingkungan di kawasan tersebut.
Kampung Urug merupakan kawasan perkampungan adat Sunda yang telah dihuni secara turun-temurun sejak masa kerajaan-kerajaan di Tatar Sunda. Hingga kini, tradisi dan kehidupan masyarakat adat di Kampung Urug masih terus dipertahankan.
Kepala Kantor ATR/BPN Bogor 1 Wendi Isnawan mengatakan, penyerahan sertipikat komunal tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat adat.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di berbagai wilayah.
"Dari 18 hektare yang tersertifikasi ini, kita ingin melindungi lingkungan, alam dan cagar budaya, termasuk kawasan rawan bencana," kata Wendi, Sabtu (26/9/2026).
Ia menjelaskan, wilayah Desa Kiara Pandak memiliki kontur berbukit dengan sejumlah permukiman yang berada di lahan cukup curam. Karena itu, kepastian status lahan diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk menjaga lingkungan di sekitarnya, termasuk keberadaan hutan.
"Diharapkan dengan sertipikat komunal adat Urug, masyarakat lebih dalam lagi memelihara lingkungannya, bahkan hal positif dari keberadaan hutan di sekitarnya," ujarnya.
Sementara itu, penerus generasi Kampung Adat Urug, Anali, mengaku lega setelah menerima langsung sertipikat komunal tersebut dari Kepala Kantor ATR/BPN Bogor 1.
Baca Juga: Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
Anali mengatakan, masyarakat adat telah berjuang selama belasan tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.
"Sudah belasan tahun kami berjuang memohon kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan sertipikat komunal agar kejelasan masyarakat adat tercatat, mulai dari sisi perlindungan budaya, pelestarian alam hingga status agrarianya. Akhirnya terwujud saat ini dengan dibantu Kepala Kantor ATR/BPN Bogor 1," kata Anali.
Ia berharap kepastian status lahan tersebut dapat membuat keberadaan Kampung Adat Urug semakin terjaga. Masyarakat adat, kata dia, dapat semakin fokus melestarikan alam, termasuk menjaga kawasan hutan adat dan area pertanian yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Di sisi lain, Wendi mengungkapkan bahwa BPN Bogor 1 tengah menggodok program pelayanan one day service dengan konsep jemput bola bagi masyarakat Bogor.
Program tersebut nantinya menyasar masyarakat di kawasan perumahan maupun perkampungan yang memiliki data dan titik lokasi yang jelas. Pelayanan itu diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi serta memperpendek waktu pelayanan balik nama atau peralihan hak atas tanah.
"Karena kebutuhan balik nama sertipikat atau peralihan paling banyak dibutuhkan di wilayah Bogor 1 dan masuk dalam pelayanan optimal prioritas," jelas Wendi.
Berita Terkait
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong