Andi Ahmad S
Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:51 WIB
MR (29) pelaku pembacokan sekaligus pembunuhan Bobotoh Persib cilik ARK (16) di Bogor. [Dziharul Islam Nusantara/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial MR membacok remaja berinisial ARK hingga tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor pada Minggu malam, 25 Oktober 2026.
  • Tersangka yang sedang menemani istrinya membeli makanan tiba-tiba menyerang korban secara acak menggunakan celurit yang selalu dibawanya.
  • Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti celurit dan menjeratnya dengan undang-undang perlindungan anak serta KUHP.

Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 307 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Load More