Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum FPI mengatakan ada dua langkah upaya dalam merespons penahanan terhadap Rizieq Shihab.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Minggu, 13 Desember 2020 | 10:38 WIB
Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, Sabtu (12/12/2020). [YouTube/Front TV]

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Baca Juga:Habib Rizieq Dijeboloskan ke Tahanan, PKS: Sing Waras Ngalah

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak