SuaraBogor.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab enggan memberikan keterangan terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, kepada penyidik Polda Jabar.
Alasannya karena Habib Rizieq ingin fokus dengan permasalahan yang kini membelitnya di Polda Metro Jaya.
Diketahui, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara, terkait penyidikan di Polda Jawa Barat (Jabar), Habib Rizieq berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:Rekonstruksi Laskar FPI Ditembak Mati Polisi Belum Tuntas, Ada Lanjutan
Penyidikan itu terkait kasus kerumunan di acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Chuzaini Patoppoi mengatakan, Habib Rizieq beralasan enggan memberikan keterangan lantaran tengah fokus atas kasus di Polda Metro Jaya.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tidak menolak diperiksa. Tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawabannya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus di Megamendung, karena sedang fokus untuk kasus yang ditangani Polda Metro Jaya," jelasnya.
Di sisi lain, meski Habib Rizieq tak bersedia memberi keterangan, pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap MRS sebagai saksi untuk kasus Megamendung bertempat di Polda Metro Jaya, MRS tidak menolak diperiksa. Penyidikan tetap jalan terus," ujarnya dikutip dari Ayobogor—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com—Selasa (15/12/2020).
Baca Juga:Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Mendekam Seorang Diri
Patoppoi juga memastikan Rizieq tetap menandatangani berita acara pemeriksaan.
"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS, dan penasihat hukumnya. Dalam penyidikan, hal tersebut itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa. Penyidikan tetap jalan terus," ujarnya.