Mau Pesta Tahun Baru di Bogor Wajib Punya Surat Rapid Test Antigen

Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Desember 2020 | 13:55 WIB
Mau Pesta Tahun Baru di Bogor Wajib Punya Surat Rapid Test Antigen
Kondisi lalu lintas arah menuju Jakarta dan Puncak Bogor mengalami kepadatan, Sabtu (31/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Kecuali yang melaksanakan kegiatan ibadah, membeli kebutuhan dasar, atau mendesak," tukasnya.

Sekedar informasi, saat ini total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Bogor sebanyak 4.730 kasus.

Dengan rincian, sembuh 3.987 orang, meninggal 73 orang, konfirmasi aktif 664 orang, probable meninggal 253 orang, dan pindah alamat luar Bogor enam orang.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga:Penumpang Hampir Ditinggal Pesawat sebab Antre Rapid Test Antigen di Soetta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini