Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur

PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Desember 2020 | 19:26 WIB
Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur
Ponpes Agrokulturan Markaz Syariah (Suara.com/Andi)

Ia menegaskan, perlu dicatat bahwa pentolan FPI nya itu dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah untuk mendirikan ponpes. Yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas.

"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.

"Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," sambung Aziz.

Namun, pihak Ponpes Agrokultural Markaz Syariah siap melepas tanah tersebut jika dibutuhkan negara.

Baca Juga:Hasil Rapid Test Selamatkan Haikal Hassan dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini

"Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan. Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain," tukasnya.

Surat yang beredar itu menunjukkan, perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak