Eks Mensos Juliari: Gibran Tak Terlibat Korupsi Bansos COVID-19

Isunya Gibran korupsi Bansos COVID-19 karena rekomendasi goody bag.

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
Kamis, 24 Desember 2020 | 07:06 WIB
Eks Mensos Juliari: Gibran Tak Terlibat Korupsi Bansos COVID-19
Bakal calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [Foto: Ayojakarta.com]

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Gibran Rakabuming nyoblos di TPS (Youtube/metrotvnews)
Gibran Rakabuming nyoblos di TPS (Youtube/metrotvnews)

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga:KPK Konfirmasi Saksi Soal Pemilihan Kontraktor Penyaluran Bansos Covid-19

Masing-masing sejumlah Rp 11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini