Hal itu tertera pada Pasal 13 dan 14 di SKB dua menteri, di mana, kata Abu Janda, pada poin nomor 8 dan 9 sangat mempersulit umat minoritas. “Karena memberikan persyaratan yang terlalu berat. Sehingga hampir mustahil bagi umat minoritas untuk mendirikan rumah ibadah,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, rumah ibadah yang sudah ada seperti gereja pun bisa ditutup dan disegel. Dia kemudian berharap agar Gus Yaqut mengakomodir kebutuhan umat minoritas untuk bebas beribadat, termasuk dipermudah untuk membangun rumah ibadah mereka, seperti gereja, vihara, dan sebagainya.
“Miris sekali, mau mengamalkan Pancasila sila Ketuhanan yang Maha Esa tapi dipersulit di negeri sendiri. Ini adalah PR buat jenengan Gus, Pak Menteri. Aspirasi dari umat minoritas tidak muluk-muluk. Mereka hanya ingin mudah membangun rumah ibadah.”
Baca Juga:Resmi Jadi Menag, Program Ini yang Ingin Segera Diwujudkan Gus Yaqut