“Bayangkan, umat Kristen HKBP lagi ibadah di Cikarang dipasangin musik keras-keras,” kata dia lagi.
Masalah lain, termasuk adanya penolakan warga atas pendirian gereja di Sukoharhjo pada Oktober 2020. Sampai yang terbaru pelarangan Natal di Balai Pertemuan di Aceh Tamiang, 17 Desember 2020.
Abu Janda lantas berharap agar sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar berkaitan kehidupan beragama di Tanah Air dapat diatasi oleh Panglima Banser itu.
Begitu halnya juga dengan persoalan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri sebagai dasar susahnya umat minoritas untuk bebas beribadah.
Baca Juga:Resmi Jadi Menag, Program Ini yang Ingin Segera Diwujudkan Gus Yaqut

Berbagai macam diskriminasi kebebasan beribadah umat minoritas ini sebenarnya berakar dari SKB dua menteri tersebut.
Hal itu tertera pada Pasal 13 dan 14 di SKB dua menteri, di mana, kata Abu Janda, pada poin nomor 8 dan 9 sangat mempersulit umat minoritas. “Karena memberikan persyaratan yang terlalu berat. Sehingga hampir mustahil bagi umat minoritas untuk mendirikan rumah ibadah,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, rumah ibadah yang sudah ada seperti gereja pun bisa ditutup dan disegel. Dia kemudian berharap agar Gus Yaqut mengakomodir kebutuhan umat minoritas untuk bebas beribadat, termasuk dipermudah untuk membangun rumah ibadah mereka, seperti gereja, vihara, dan sebagainya.
“Miris sekali, mau mengamalkan Pancasila sila Ketuhanan yang Maha Esa tapi dipersulit di negeri sendiri. Ini adalah PR buat jenengan Gus, Pak Menteri. Aspirasi dari umat minoritas tidak muluk-muluk. Mereka hanya ingin mudah membangun rumah ibadah.”
Baca Juga:Gus Yaqut Diprediksi Akan Halangi 'Perdamaian' Pemerintah-FPI