- Wakil Bupati Bogor Jaro Ade mengusulkan penggunaan dana CSR untuk membiayai pembangunan jalan poros di wilayah Lebak, Bogor, dan Sukabumi.
- Skema pendanaan CSR dipilih guna menghindari hambatan birokrasi serta koordinasi anggaran APBD yang rumit antara dua provinsi berbeda.
- Pembangunan akses jalan ini bertujuan membuka jalur ekonomi baru untuk mendorong pertumbuhan wilayah perbatasan pada tahun 2026 mendatang.
SuaraBogor.id - Rencana besar pembangunan jalan poros yang menghubungkan tiga kabupaten strategis di dua provinsi, yakni Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat), terus dimatangkan. Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, melontarkan gagasan inovatif terkait skema pembiayaan proyek lintas batas tersebut.
Pria yang akrab disapa Jaro Ade ini menyebutkan bahwa dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) berpeluang besar menjadi motor penggerak utama pendanaan infrastruktur tersebut.
Pembangunan jalan yang melintasi batas provinsi seringkali terkendala oleh sekat birokrasi dan koordinasi anggaran antar-APBD Provinsi. Menurut Jaro Ade, skema CSR dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah terdampak bisa menjadi solusi yang lebih fleksibel dan cepat.
"Kalau lintas wilayah itu bisa dari dua sumber. Satu sumbernya CSR, kedua sumbernya langsung dari provinsi. Kalau provinsinya berbeda, misalnya Jawa Barat dengan Banten, yang lebih mudah itu pakai CSR," ujar Jaro Ade, dilansir dari Antara, Sabtu (6/6/2026)
Baca Juga:Syarat Ketat SPMB Bogor, Wajib KK Minimal 1 Tahun untuk Pendaftar Jalur Zonasi
Menurut dia, salah satu sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan ialah CSR Bank BJB karena bank pembangunan daerah tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah di Jawa Barat maupun Banten.
"Mungkin yang diharapkan oleh Pak Bupati salah satunya mempergunakan CSR Bank BJB. Karena kalau bicara Bank BJB itu antara Banten dan Jawa Barat sama," ujarnya.
Jaro Ade mengatakan pembangunan infrastruktur lintas wilayah pada dasarnya telah memiliki dasar hukum dan pola kerja sama yang selama ini dijalankan oleh pemerintah daerah.
Ia menilai yang diperlukan saat ini adalah melanjutkan kerja sama yang telah terbangun, termasuk mencari dukungan pendanaan untuk merealisasikan proyek tersebut.
"Kalau urusan jalan poros Sukabumi, mau poros Lebak, manapun, memang sudah diatur oleh undang-undang. Dari para kepala daerah terdahulu juga kerja sama itu sudah dilakukan. Kita tinggal melanjutkan," katanya.
Baca Juga:Link dan Jadwal SPMB Online SD-SMP Kabupaten Bogor 2026
Selain pendanaan, Jaro Ade memastikan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Lebak telah dilakukan melalui berbagai forum kerja sama antardaerah.
"Ada komunikasi. Memang ada aturan dalam undang-undang dan dibuat nota kesepakatan terkait kerja sama pembangunan di wilayah perbatasan," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menggulirkan wacana pembangunan jalur poros Lebak-Bogor-Sukabumi untuk membuka akses baru sekaligus menggerakkan ekonomi kawasan barat Bogor.
Rencana tersebut diawali dengan pembangunan konektivitas Jalan Malasari-Cianten yang telah masuk dalam perencanaan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2026.
Jalur itu diharapkan menjadi akses alternatif yang menghubungkan wilayah barat Bogor dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Sukabumi serta mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan.