Wisatawan Mau ke Puncak Bogor Diusir Tak Bawa Surat Rapid Test Antigen

Kalau mau ke Puncak Bogor harus punya rapid test antigen negatif COVID-19.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Desember 2020 | 10:26 WIB
Wisatawan Mau ke Puncak Bogor Diusir Tak Bawa Surat Rapid Test Antigen
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraBogor.id - Wisatawan mau ke Puncak Bogor diusir karena tak bawa surat rapid test antigen. Sejumlah kendaraan roda empat dari luar daerah Bogor, yang berencana masuk ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat diputarbalikkan anggota gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di persimpangan Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (24/12/2020).

Mereka (Masyarakat dari luar daerah Bogor) kepergok petugas gabungan tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk wisatawan atau masyarakat dari luar daerah, yakni mewajibkan agar membawa hasil surat rapid test antigen.

Kebijakan terbaru itu tertuang dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Jawa Barat dan Jakarta.

Baca Juga:Hindari Antrean, Penumpang KA dari Surabaya Diimbau Rapid Test Antigen H-1

Kondisi lalu lintas arah menuju Jakarta dan Puncak Bogor mengalami kepadatan, Sabtu (31/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Kondisi lalu lintas arah menuju Jakarta dan Puncak Bogor mengalami kepadatan, Sabtu (31/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Pantauan Suarabogor.id di persimpangan Gadog Ciawi, pukul 08.00 WIB banyak masyarakat dari luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen kepada anggota.

Secara tegas, anggota gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP pun meminta kepada sejumlah masyarakat dari luar daerah Bogor itu untuk kembali memutar kendaraannya.

Rata-rata, wisatawan atau masyarakat yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid antigen itu membawa kendaraan mobil pribadi berplat B.

Tak hanya itu, anggota gabungan pun masih memergoki masyarakat yang tidak menggunakan masker. Padahal, pemerintah jauh-jauh hari sudah mewajibkan kepada masyarakat, jika berpergian keluar rumah untuk menggunakan masker.

Mereka yang melanggar itupun diberikan sanksi administrasi anggota Satpol PP, mulai dari membersihkan jalan dan juga push up.

Baca Juga:Jemaat Gereja Katedral dari Luar Kota Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Pada libur pertama Hari Raya Natal kali ini, pantauan arus lalu lintas di persimpangan Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor terpantau ramai lancar yang didominasi kendaraan mobil pribadi berplat B menuju Puncak Bogor.

Saat ini pun pukul 08.50 WIB, anggota dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor masih memberlakukan sistem dua arah. Karena, terpantau dalam CCTV di Pos Lantas Gadog belum adanya penumpukan kendaraan mobil di sejumlah titik yang biasanya macet.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini