SuaraBogor.id - Pengamat Politik yang juga Dosen Universitas Indonesia Ade Armando meyakini kasus chat mesum Habib Rizieq akan dihidupkan kembali. Kasus chat seks Habib Rizieq sudah dihentikan oleh polisi saat Habib Rizieq berada di Arab Saudi.
Hal itu dikatakan Ade Armando dalam Akun Twitternya, Jumat (25/12/2020). Ade awalnya mengomentari Habib Rizieq kembali jadi tersangka di kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Baru tahu, Rizieq jadi tersangka lagi. Kali ini soal keramaian di Megamendung. Jadi dia harus menjalani proses hukum untuk 2 kasus berbeda. Belum lagi soal penghinaan Kristen yang belum dilanjutkan. Juga soal kasus firza yang mungkin dihidupkan kembali," kata Ade Armando.
Kapolda Metro Jaya sekarang pernah tangani kasus chat mesum Habib Rizieq
Baca Juga:Kader NU Bongkar 2 Bukti Rizieq dan Ustaz Somad Nistakan Agama Kristen
Irjen Fadil Imran ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana, Senin (16/11/2020).
![Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/21/25609-habib-rizieq-shihab.jpg)
Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya, diduga tidak menegakkan aturan protokol kesehatan, terkait acara Rizieq Shihab yang mengundang kerumunan pada masa pandemi covid-19.
Pada tahun 2017, Fadil sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ketika itu, Fadil sempat menangani kasus chat mesum yang menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.
Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Baca Juga:Gus Sahal: Nabi Muhammad Izinkan Umat Kristen Ibadah di Masjid
Tangkapan layar chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein (Twitter)
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- 1
- 2