SuaraBogor.id - Surat Telegram Polri FPI dibubarkan ternyata hoaks. Kepolisian Indonesia menyatakan hal itu langsung.
Hanya saja, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tak menjelaskan lebih lanjut soal hoaks Surat Telegram Polri FPI dibubarkan.
Terkait surat telegram dari Kapolri yang berisi pembubaran sejumlah ormas. Termasuk Front Pembela Islam (FPI).
“Hoaks… yang (surat) telegram itu,” ujar Yusri dalam pesan suara.
Baca Juga:Periksa Polisi di Polda Soal 6 Laskar Tewas, Ini yang Didapat Komnas HAM
Dengan demikian, surat telegram pembubaran ormas Islam termasuk FPI dapat dipastikan tidak benar.
Sebuah surat telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas beredar di media sosial.
Tak hanya melarang FPI beraktifitas, ormas Habib Rizieq Shihab tersebut bahkan akan dibubarkan bersama empat ormas islam lainnya.
Dalam surat Telegram Polri yang bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tersebut, tercantum kalimat yang melarang FPI beraktivitas.
Bertanggal 23 Desember 2020, surat Telegram itu juga berisi informasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Baca Juga:Aksi Berani Mahfud MD, Datangi Pendukung FPI dan Sampaikan Sikap Pemerintah
Tertulis pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Dalam surat itu ada enam ormas yang dibubarkan, yakni Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).